Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 01 Mei 2025 | 14:19 WIB
Rilis kasus begal payudara di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, helm, pakaian korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam kesempatan ini, Bagas mengimbau korban lain yang merasa pernah menjadi sasaran agar tidak ragu melapor, karena kerahasiaan identitas korban akan dijamin.

Atas peristiwa ini pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan begal payudara beberapa kali terjadi di Sleman.

Baca Juga: Pejabat Sleman Ikut Uji Emisi: Bukti Serius Tangani Polusi atau Sekadar Pencitraan?

Kasus ini terus menjadi perhatian karena pelaku kerap muncul lagi dan lagi-lagi begal anggota tubuh dengan meremas itu terjadi.

Tak hanya di Sleman, di awal Januari 2025 pun dugaan pelecehan seksual itu juga terjadi di Umbulharjo, Kota Jogja.

Pelaku yang merupakan salah satu mahasiswa swasta di Jogja tersebut menyentuh bagian tubuh mahasiswi yang tengah berboncengan.

Korban sempat mengejar dan memergoki pelaku masuk ke dalam salah satu indekost yang ada di sekitar Kampung Semaki, Umbulharjo.

Pelaku akhirnya diringkus saat pagi buta dan sempat diinterogasi di Polsek Umbulharjo. Namun kasus itu tak diperkarakan ke ranah hukum dan pelaku hanya membuat klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial.

Baca Juga: Viral, Jambret di Sleman Tewas Ditabrak Korban? Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Load More