Dari hasil pendekatan terhadap pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil dibujuk untuk menyerahkan diri ke Unit PPA Polresta Sleman pada Minggu, 27 April 2025 kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melangsungkan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali.
Motifnya hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya karena jarang pulang ke rumah.
"Pelaku jarang pulang ke rumah, pelaku sudah ada beristri tapi masih mempunyai nafsu untuk berbuat cabul pada korban-korban perempuannya dan ini pun istri tidak mengetahui pelaku mempunyai tabiat atau kejahatan cabul berupa begal payudara," tuturnya.
Baca Juga: Pejabat Sleman Ikut Uji Emisi: Bukti Serius Tangani Polusi atau Sekadar Pencitraan?
"Pelaku sudah beraksi sekitar tiga kali, sasaran payudara dan pantat. Nafsu sesaat," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, helm, pakaian korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam kesempatan ini, Bagas mengimbau korban lain yang merasa pernah menjadi sasaran agar tidak ragu melapor, karena kerahasiaan identitas korban akan dijamin.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan begal payudara beberapa kali terjadi di Sleman.
Baca Juga: Viral, Jambret di Sleman Tewas Ditabrak Korban? Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Kasus ini terus menjadi perhatian karena pelaku kerap muncul lagi dan lagi-lagi begal anggota tubuh dengan meremas itu terjadi.
Berita Terkait
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Jadwal BRI Liga 1: Peluang Persib Bandung Segel Gelar Juara?
-
Desa Wisata Grogol, Tempat Menarik untuk Mempelajari Kebudayaan Khas Jawa
-
BRI Liga 1 Memanas! LIB Siaga Penuh Jaga Akhir Musim dari 'Main Mata'
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak
-
Kontrak ABA Diperpanjang, 15 Hari Penentu Nasib Ratusan Jukir dan Pedagang
-
Ngeri Kecelakaan di Depan Istana Boneka Sleman, Pengendara Motor & Pejalan Kaki Jadi Korban
-
Land of Beauty 2025 Resmi Dibuka, Banjir Promo Menarik dan Aktivitas Seru!
-
Impian Kabupaten Layak Anak segera Terwujud, Sleman Terima Bus Sekolah Gratis dari Kemenhub