Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 15:36 WIB
Objek yang masih menjadi sengketa di Pedukuhan Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman saat didatangi ke lokasi, Rabu (12/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Pada 2017, Hedi tetap mengejar SJ, tetapi berkas kasusnya sempat dinyatakan hilang oleh polisi dan kini tengah dibuat ulang.

"Sekarang lagi pemberkasan baru, berkas ulang," tuturnya.

Ironisnya, meski sertifikat telah diblokir oleh BPN, bank tetap melakukan proses lelang.

Sertifikat bahkan kini tercatat atas nama seseorang berinisial RZA, yang menurut penelusuran Hedi adalah oknum kejaksaan.

Baca Juga: Berbah Sleman Akhirnya segera Punya SMA Negeri, Warga Tak Perlu Sekolah ke Kecamatan Lain

"Kan diblokir di BPN, ternyata dalam prosesnya dibalik lagi. Dari SJ ke orang bernama RZA. RZA tak cek di Facebook orangnya penjual mobil. Ada tulisan pegawai kejaksaan. Ternyata pegawai kejaksaan. Ini ada bukti," ungkapnya.

Hedi pun sebelumnya sudah pernah bertemu dengan RZA.

Tetapi saat itu RZA mengaku pada tidak tahu jika ternyata tanah ini bermasalah.

Hingga terakhir pada 2024 kemarin, sertifikat tanah itu masih atas nama RZA.

Bapak tiga orang anak ini berharap ada perhatian dari pemerintah dan DPR RI terkait persoalan ini, yang paling penting adalah sertifikat tanah milik istrinya dapat segera kembali.

Baca Juga: Ruang Bernafas di Tengah Kepadatan: RTP Gatotkaca Jadi Solusi Kumuh di Mrican

"Kalau bisa saya ingin ke DPR Komisi III untuk mengadukan, karena saya sendiri. Saya bertarung sendiri melawan mafia. Sangat berat," tegasnya.

Load More