Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.
"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujar Octo.
Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.
Kemudian hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.
"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ungkap dia.
Sejauh ini, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 32 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaannya sudah mengatur beberapa hal.
Aturan itu di antaranya terkait perizinan penyelenggaraan reklame, baik permanen maupun insidental.
Lalu zona pengendalian penyelenggaraan reklame dan pelaksanaan pembangunan reklame.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Selanjutnya, tata cara pemberian sanksi administratif serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan reklame.
Dari sisi pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan PAD.
Namun, dari sisi pengusaha reklame, terdapat tantangan dalam proses perizinan dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan bahwa kehadiran reklame ilegal berdampak negatif terhadap iklim investasi dan mengurangi potensi PAD.
Oleh karena itu, penegakan aturan yang konsisten diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha reklame yang taat aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka