Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.
"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujar Octo.
Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.
Kemudian hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.
"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ungkap dia.
Sejauh ini, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 32 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaannya sudah mengatur beberapa hal.
Aturan itu di antaranya terkait perizinan penyelenggaraan reklame, baik permanen maupun insidental.
Lalu zona pengendalian penyelenggaraan reklame dan pelaksanaan pembangunan reklame.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Selanjutnya, tata cara pemberian sanksi administratif serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan reklame.
Dari sisi pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan PAD.
Namun, dari sisi pengusaha reklame, terdapat tantangan dalam proses perizinan dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan bahwa kehadiran reklame ilegal berdampak negatif terhadap iklim investasi dan mengurangi potensi PAD.
Oleh karena itu, penegakan aturan yang konsisten diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha reklame yang taat aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini