Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.
"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujar Octo.
Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.
Kemudian hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.
"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ungkap dia.
Sejauh ini, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 32 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaannya sudah mengatur beberapa hal.
Aturan itu di antaranya terkait perizinan penyelenggaraan reklame, baik permanen maupun insidental.
Lalu zona pengendalian penyelenggaraan reklame dan pelaksanaan pembangunan reklame.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Selanjutnya, tata cara pemberian sanksi administratif serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan reklame.
Dari sisi pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan PAD.
Namun, dari sisi pengusaha reklame, terdapat tantangan dalam proses perizinan dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan bahwa kehadiran reklame ilegal berdampak negatif terhadap iklim investasi dan mengurangi potensi PAD.
Oleh karena itu, penegakan aturan yang konsisten diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha reklame yang taat aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati