SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih terus menggiatkan penertiban reklame tak berizin di wilayahnya.
Hal ini sebagai salah satu upaya untuk semakin menata Kota Jogja dari segi estetika dan etika.
Penertiban yang terbaru belum lama ini dilakukan di wilayah Klitren, Gondokusuman tepatnya pada reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari.
Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo menuturkan bahwa penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
"Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," kata Hasto, dikutip Minggu (18/5/2025).
Disampaikan Hasto, ada setidaknya 40 reklame yang tidak memiliki izin berdiri di wilayah kota gudeg.
Sementara ini 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsi dan tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.
"Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan," ucapnya.
Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk ditertibkan.
Baca Juga: Molor Lagi, Pasar Terban Target Rampung September 2025, Pedagang Makin Resah?
"Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," imbuhnya.
Penertiban ini penting, kata Hasto untuk semakin menata estetika Kota Yogyakarta.
"Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya," tegasnya.
Penertiban reklame tak berizin itu menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Dibantu oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk menutup reklame tersebut.
Penutupan konten reklame dengan menggunakan kain berwarna hitam itu ditegaskan oleh tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'. Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat juga.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
Terkini
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi