SuaraJogja.id - Meski belum ada kesepakatan terkait ganti rugi, PT KAI tetap mengirimkan surat pengosongan rumah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dalam rangka penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 tersebut, warga yang menempati rumah aset yang diklaim milik PT KAI tersebut harus segera mengosongkan rumah dalam kurun waktu 7 hari.
"Hari Rabu 21 Mei [2025] sekitar jam 09.30, dua staff PT KAI datang ke rumah. Pihak KAI membawa 16 pucuk surat, 14 untuk warga dan dua masing-masing untuk pemangku wilayah RW 01 dan pemangku wilayah RT 02," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, dikutip Jumat (23/5/2025).
Menurut Anton, seluruh warga menolak pemberian 14 surat dari PT KAI tersebut. Mereka juga menolak melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Warga menyampaikan ke PT KAI untuk menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum mereka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hingga Kamis Siang, surat tersebut belum sampai ke kuasa hukum ataupun LBH.
"Sampai pagi ini jam 10.30 WIB, ke-14 surat untuk warga belum dikirim ke mas Fokki [kuasa hukum warga]. Saya confirm ke LBH juga belum terima suratnya," jelasnya.
Anton menyebutkan, dalam surat yang dikirim PT KAI, jika warga tidak mengosongkan rumah hingga 27 Mei 2025, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Segala resiko kerusakan atau hilangnya barang dari warga tidak akan ditanggung PT KAI.
"Kami menunggu informasi dari kuasa hukum dan LBH dulu untuk menyikapi surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Sebelum surat pemberitahuan tersebut dikirim warga, PT KAI dalam pertemuan dengan warga sempat menawarkan sejumlah besar uang kompensasi bagi warga yang sudah tinggal di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam sosialisasi yang digelar secara tertutup tersebut, warga menolak besaran kompensasi yang ditawarkan.
PT KAI hanya membeberkan besaran kompensasi yang diterima warga bila mau digusur.
Besaran uang yang akan mereka terima dihitung dari luasan bangunan di luar bangunan utama.
Hal ini berbeda besarannya antara bangunan semi permanen atau permanen.
Warga juga akan mendapatkan kompensasi tambahan rumah singgah sebesar Rp 10 juta serta kompensasi uang angkut bongkaran Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel