SuaraJogja.id - Meski belum ada kesepakatan terkait ganti rugi, PT KAI tetap mengirimkan surat pengosongan rumah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dalam rangka penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 tersebut, warga yang menempati rumah aset yang diklaim milik PT KAI tersebut harus segera mengosongkan rumah dalam kurun waktu 7 hari.
"Hari Rabu 21 Mei [2025] sekitar jam 09.30, dua staff PT KAI datang ke rumah. Pihak KAI membawa 16 pucuk surat, 14 untuk warga dan dua masing-masing untuk pemangku wilayah RW 01 dan pemangku wilayah RT 02," papar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, dikutip Jumat (23/5/2025).
Menurut Anton, seluruh warga menolak pemberian 14 surat dari PT KAI tersebut. Mereka juga menolak melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
Warga menyampaikan ke PT KAI untuk menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum mereka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hingga Kamis Siang, surat tersebut belum sampai ke kuasa hukum ataupun LBH.
"Sampai pagi ini jam 10.30 WIB, ke-14 surat untuk warga belum dikirim ke mas Fokki [kuasa hukum warga]. Saya confirm ke LBH juga belum terima suratnya," jelasnya.
Anton menyebutkan, dalam surat yang dikirim PT KAI, jika warga tidak mengosongkan rumah hingga 27 Mei 2025, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Segala resiko kerusakan atau hilangnya barang dari warga tidak akan ditanggung PT KAI.
"Kami menunggu informasi dari kuasa hukum dan LBH dulu untuk menyikapi surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
Sebelum surat pemberitahuan tersebut dikirim warga, PT KAI dalam pertemuan dengan warga sempat menawarkan sejumlah besar uang kompensasi bagi warga yang sudah tinggal di kawasan Stasiun Lempuyangan.
Dalam sosialisasi yang digelar secara tertutup tersebut, warga menolak besaran kompensasi yang ditawarkan.
PT KAI hanya membeberkan besaran kompensasi yang diterima warga bila mau digusur.
Besaran uang yang akan mereka terima dihitung dari luasan bangunan di luar bangunan utama.
Hal ini berbeda besarannya antara bangunan semi permanen atau permanen.
Warga juga akan mendapatkan kompensasi tambahan rumah singgah sebesar Rp 10 juta serta kompensasi uang angkut bongkaran Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung