Penolakan Kebijakan Kemenkes
Menolak kebijakan yang merugikan kualitas pendidikan medis bukan sekadar isu akademis, melainkan bagian dari perjuangan menyelamatkan nyawa, menjaga martabat profesi, dan menjamin keadilan dalam layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Retno, seruan ini mendapat dukungan luas dari berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, dan banyak universitas lainnya.
Isu yang diangkat bukan hanya soal perlindungan profesi kedokteran, tetapi juga menyentuh permasalahan distribusi tenaga medis yang tidak merata, penurunan kualitas pendidikan kesehatan, serta menurunnya standar pelayanan medis di berbagai wilayah.
"Perhatian juga diberikan pada lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akibat kebijakan mutasi serta penghentian kontrak kerja yang tidak transparan," ujar dia.
Termasuk juga pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh Kementerian Kesehatan yang tidak melalui prosedur etik dan hukum yang sesuai.
Padahal, pencabutan STR dan SIP seharusnya hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, khususnya Pasal 4 ayat (2).
Proses penegakan etik wajib dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan sepihak dalam mencabut izin praktik tanpa proses etik yang benar akan merusak independensi dan akuntabilitas profesi medis.
Baca Juga: Arogansi Kekuasaan? Dokter di Jogja Ramai-Ramai Doa Bersama Protes Mutasi Mendadak oleh Kemenkes
Ini tidak hanya melemahkan layanan kesehatan, tetapi juga membahayakan keselamatan pasien.
Dalam menghadapi tantangan distribusi tenaga kesehatan, solusinya bukan semata membuka fakultas kedokteran baru.
Masalah utama terletak pada distribusi lulusan yang tidak merata, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.
Penambahan kuota tanpa perbaikan kualitas dan pemerataan hanya akan memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan.
Kualitas pendidikan kedokteran juga terancam akibat kebijakan mutasi dosen yang tidak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 3 Tahun 2025.
"Dosen yang berpengalaman dan memiliki keahlian klinis tinggi justru dimutasi tanpa prosedur yang tepat, sehingga menurunkan mutu pembelajaran mahasiswa dan kualitas layanan kesehatan di masa depan," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Biopori jadi Senjata Rahasia Bantul Lawan Sampah? Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
-
Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
-
Jokowi Dipolisikan Rismon Sianipar soal Ucapan di Dies Natalis UGM 2017? Polda DIY Bilang Begini
-
Haji Jalur Laut: Mimpi atau Ilusi? Kemenag DIY Ungkap Fakta Terkini
-
Beras Oplosan Gegerkan Pasar, Bagaimana Nasib Beras Makan Bergizi Gratis?