Penolakan Kebijakan Kemenkes
Menolak kebijakan yang merugikan kualitas pendidikan medis bukan sekadar isu akademis, melainkan bagian dari perjuangan menyelamatkan nyawa, menjaga martabat profesi, dan menjamin keadilan dalam layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Retno, seruan ini mendapat dukungan luas dari berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, dan banyak universitas lainnya.
Isu yang diangkat bukan hanya soal perlindungan profesi kedokteran, tetapi juga menyentuh permasalahan distribusi tenaga medis yang tidak merata, penurunan kualitas pendidikan kesehatan, serta menurunnya standar pelayanan medis di berbagai wilayah.
"Perhatian juga diberikan pada lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akibat kebijakan mutasi serta penghentian kontrak kerja yang tidak transparan," ujar dia.
Termasuk juga pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh Kementerian Kesehatan yang tidak melalui prosedur etik dan hukum yang sesuai.
Padahal, pencabutan STR dan SIP seharusnya hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, khususnya Pasal 4 ayat (2).
Proses penegakan etik wajib dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan sepihak dalam mencabut izin praktik tanpa proses etik yang benar akan merusak independensi dan akuntabilitas profesi medis.
Baca Juga: Arogansi Kekuasaan? Dokter di Jogja Ramai-Ramai Doa Bersama Protes Mutasi Mendadak oleh Kemenkes
Ini tidak hanya melemahkan layanan kesehatan, tetapi juga membahayakan keselamatan pasien.
Dalam menghadapi tantangan distribusi tenaga kesehatan, solusinya bukan semata membuka fakultas kedokteran baru.
Masalah utama terletak pada distribusi lulusan yang tidak merata, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.
Penambahan kuota tanpa perbaikan kualitas dan pemerataan hanya akan memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan.
Kualitas pendidikan kedokteran juga terancam akibat kebijakan mutasi dosen yang tidak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 3 Tahun 2025.
"Dosen yang berpengalaman dan memiliki keahlian klinis tinggi justru dimutasi tanpa prosedur yang tepat, sehingga menurunkan mutu pembelajaran mahasiswa dan kualitas layanan kesehatan di masa depan," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026