SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DIY sekaligus anggota MUI Pusat, Hilmy Muhammad menyoroti polemik dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo.
Gus Hilmy sapaan akrabnya mendorong pemerintah agar serius menegakkan hukum dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa persoalan kehalalan makanan bukan hanya soal agama, tetapi juga terkait perlindungan hak konsumen yang dijamin negara.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang secara tegas mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas berasal dari bahan haram.
"Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran norma agama, tapi pelanggaran hukum negara. UU Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur, dan sanksi bagi pelanggar bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha," kata anggota Komite II DPD RI tersebut melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (29/5/2025).
Hilmy menilai, bila kasus ini tidak ditangani serius, akan menjadi preseden buruk bagi otoritas hukum halal di Indonesia.
Ia berharap aparat, Pemkot Solo, BPJPH, dan MUI setempat bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti temuan ini.
Pemkot Solo diminta untuk lebih sigap dan aktif memastikan seluruh pelaku usaha makanan mematuhi ketentuan halal.
"Jangan hanya sibuk promosi pariwisata dan wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam yang mayoritas menjadi konsumen di kota ini. Pemkot Solo harus bertanggung jawab, sebab pengawasan pangan halal, utamanya adalah tugas pemerintah daerah, bukan semata BPJPH pusat," tegasnya.
Hilmy menyayangkan bahwa kasus ini baru terungkap setelah ada laporan masyarakat dan viral di media sosial.
Hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.
"Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah jangan tidur. Pelaku usaha nakal itu bisa saja lebih dari satu. Ini PR serius," tandasnya.
Selain itu, dari aspek perlindungan konsumen, ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi status halal.
"Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran hukum," tambahnya.
Pria yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan, tidak ragu bertanya soal kehalalan produk, dan memastikan tempat makan memiliki sertifikat halal resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus