SuaraJogja.id - PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3 meminta warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta segera angkat kaki dari rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan pada akhir Juli 2025 mendatang.
Permintaan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan setelah 17 Agustus 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KAI.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun angkat suara terkait hal itu.
Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/6/2025), pemilik tanah Stasiun Lempuyangan tersebut menyerahkan keputusan penggusuran warga kepada PT KAI.
"Ya saya kira itu urusan KAI sama [warga]," ujarnya.
Sultan menyebutkan, bangunan cagar budaya yang dihuni warga Lempuyangan selama berpuluh-puluh tahun merupakan rumah dinas milik PT KAI.
Karena status kepemilikannya berada di salah satu BUMN tersebut, maka warga mestinya mentaati kesepakatan yang dibuat.
Apalagi ada ganti rugi yang akan didapat warga Lempuyangan untuk membongkar bangunan tambahan di kawasan rumah dinas tersebut. Karenanya Sultan mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut.
"Kesepakatan ganti ruginya kan sudah [ada], tinggal hanya waktu. Ya biar diselesaikan aja. Maunya [warga] kan [tidak pindah] bulan ini, tapi minta mundur Agustus. Hanya terserah di PT KAI setuju atau nggak. Tapi hanya masalah waktu, bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Terkait tambahan besaran uang kompensasi yang diinginkan warga, Sultan justru mempertanyakan tuntutan tersebut. Apalagi warga meminta ganti rugi sebesar rumah KPR seharga Rp 250 juta.
Keraton Yogyakarta tidak akan memenuhi tuntutan tersebut. Apalagi Keraton sudah menyediakan bebungah atau uang kompensasi sebesar Rp 750 juta untuk 14 rumah warga Tegal Lempuyangan yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.
"Nek kabeh [tuntutan warga] dipenuhi yo raiso, terus kudu duwe omah nek sak Indonesia wajib dibayari negoro [kalau dipenuhi, warga se-Indonesia wajib diurusi negara], tapi kalo itu permintaan yo wajar wae," tandasnya.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI memang menolak usulan perpanjangan pembongkaran bangunan tambahan yang disampaikan warga Lempuyangan.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Management telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan Akhir Juli 2025, dengan catatan warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
DPRD DIY Pasang Badan, Lawan Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Warga Tanpa Bukti
-
Dampak Ekonomi Tol Jogja-Solo: 6 Exit Tol di Sleman Diharapkan Dongkrak Pariwisata dan Kuliner
-
Aksi Nekat Maling Sasar SD di Sleman, Uang Puluhan Juta Lenyap! Polisi Turun Tangan
-
Borobudur Dipakai Promosi Jogja? Blunder Dinas Pariwisata Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya