Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:34 WIB
Foto siswa-siswi sekolah dasar (freepik.com)

SuaraJogja.id - Pemerintah mendapat sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, khususnya pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai seharusnya ketetapan MK tersebut mulai diberlakukan pada SPMB 2025 yang saat ini sedang berjalan.

"Namun, regulasi SPMB 2025 belum secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (20/6/2025).

Menurut Ubaid, aturan dalam SPMB 2025 masih membuka peluang ketidakadilan bagi siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?

Padahal, berdasarkan putusan MK tentang tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Ubaid menambahkan bahwa dalam aturan SPMB 2025, pemerintah daerah hanya disebutkan dapat memberikan bantuan pendidikan, bukan wajib membiayai secara penuh.

Hal ini dianggap menunjukkan rendahnya komitmen politik pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan yang setara.

"Kalau hanya memberikan bantuan, itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya pendidikan, bukan sekadar bantuan parsial," tegas Ubaid.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngotot Sekolah Jam 6 Pagi, Komisi X DPR: Jangan Sampai Korbankan Siswa

Oleh karena itu, frasa 'tanpa dipungut biaya' dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas harus diwujudkan secara menyeluruh dan konkret.

Pemerintah Masih Proses Tindak Lanjut Putusan MK

Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah memerlukan rapat tingkat menteri (RTM) untuk membahas kebijakan ini karena melibatkan banyak kementerian serta pemangku kepentingan terkait.

"Kami akan segera mengoordinasikan rapat tingkat menteri dalam waktu dekat," ujar Pratikno saat ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 kemarin.

Ia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam hal memperluas akses pendidikan dasar.

Pratikno menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memantau perkembangan dan progres dari masing-masing kementerian yang terlibat.

"Saya akan memantau progresnya. Saat ini sudah ada tim teknis dari kementerian terkait yang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah [Dikdasmen] serta Kementerian Agama," jelasnya.

Putusan MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun harus diberikan secara gratis dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh JPPI terhadap Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan tepat.

Artinya, pasal tersebut hanya sah dan konstitusional jika diartikan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta."

SPMB 2025 Dinilai Masih Bermasalah dan Diskriminatif

Sebelumnya, pelaksanaan SPMB 2025 menuai kritik dan protes karena ditemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan.

JPPI menilai bahwa sistem SPMB 2025 masih jauh dari prinsip keadilan dan belum sepenuhnya melindungi hak pendidikan bagi semua anak.

Sistem penerimaan tersebut dinilai diskriminatif dan masih terjebak dalam masalah lama, yaitu persaingan ketat memperebutkan kursi di sekolah negeri tanpa menyediakan solusi menyeluruh bagi siswa yang tidak diterima.

Kasus jual beli kursi yang marak terjadi mengikuti pola pasar, di mana tingginya permintaan terhadap kursi di sekolah negeri, sementara ketersediaannya terbatas, membuat harga kursi menjadi semakin tinggi.

"Inilah celah terjadinya praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan manipulasi yang selama ini sudah berupaya diberantas. Permintaan sangat tinggi, sedangkan ketersediaan sangat minim," kata Ubaid.

Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

Load More