Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (3/7/2025) hari ini. [Dok: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta]
"Kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lainnya juga akan terus kami perkuat. Agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Mobil Sedan Listrik pada 2028
-
Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik di Magelang
-
BRI Holding Ultra Mikro dan SMBC Teken MoU, Perkuat Pembiayaan UMKM Nasional
-
Duplik Dibacakan Hari Ini, Pembelaan Sri Purnomo Soroti Nihilnya Aliran Dana
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Global 500 2026 Versi Brand Finance