Polisi menggela konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap driver ojol di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]
"Sebenarnya masih banyak ya cuma kendala di lapangan kita masih kesulitan, karena dari cctv dan kamera yang beredar wajah itu tidak tergambar jelas. Apabila tergambar jelas itu kita bisa pakai pengenalan wajah," kata dia.
Kendati demikian ia mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
"Segera melapor saja ke kita, kita sampai saat ini juga masih bekerja sama dengan Jatanras maupun satuan intel untuk mengidentifikasi wajah-wajah yang masih bisa dicari," ungkap dia.
Keempatnya kini dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan bersamasama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu