SuaraJogja.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mencatat sebanyak 356 pelanggaran lalu lintas.
Jumlah itu dicatat selama delapan hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025.
Adapun Operasi Patuh Progo telah dimulai sejak tanggal 14 Juli lalu.
Ratusan pelanggaran lalu lintas itu pun telah dilakukan penindakan oleh petugas.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan bahwa pelanggaran ini didominasi oleh penindakan tilang manual sebanyak 233 kasus.
Sementara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ada sebanyak 123 kasus.
Sementara untuk jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan yaitu STNK mati pajak, tidak membawa SIM, dan tidak memakai helm.
"Angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di DIY," kata Ardi, Selasa (22/7/2025).
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bahwa masyarakat terus diimbau untuk berkendara secara tertib.
Baca Juga: Viral, Bayar Tilang Kok Masuk Rekening Pribadi? Polisi Sleman Buka Suara
Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan pengendara lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas. Patuhi rambu, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan standar," ucap Ihsan.
"Penertiban ini bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan, bukan semata-mata menilang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyoroti kenaikan 5 persen angka kecelakaan lalu lintas di DIY pada tahun 2024, yang mencapai 315 kasus.
Apalagi mayoritas kasus kecelakaan yang terjadi diawali sebelumnya dengan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Kondisi itu cukup memprihatinkan.
"Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban dengan meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran dalam berlalu lintas," tegas Anggoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik