SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya tak bisa menutupi rasa kecewanya setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman pada Kamis (24/7/2025). Ia blak-blakan mengakui insiden dugaan korupsi ini sebagai sebuah tamparan yang memalukan bagi pemerintahannya.
Meski begitu, Harda menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, sebagai seorang pemimpin, memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum adalah sebuah kewajiban mutlak.
"Ya wajib [mendukung proses hukum]. Bupati harus menjadi contoh," tegas Harda saat ditemui di Sleman, Jumat (25/7/2025).
Harda tak menampik bahwa kasus yang mencoreng nama baik Pemkab Sleman ini adalah kenyataan pahit yang harus diterima. Ia bahkan menggunakan kata-kata "sakit" dan "malu" untuk menggambarkan perasaannya.
"Walaupun rasanya pahit, sakit, malu, ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," ucapnya dengan nada prihatin.
Hingga kini, Harda mengaku belum menerima laporan rinci dari jajarannya di Diskominfo mengenai detail penggeledahan tersebut. Namun, ia memastikan proses hukum berjalan tanpa menghalangi pelayanan publik.
"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau penggeledahan ada," ujarnya. "Enggak ada laporan terganggu itu. Nah itu kan pemerintah harus melayani. Dikira nanti kita menghalangi-halangi malah repot," sambungnya.
Ia menekankan agar seluruh anak buahnya bersikap kooperatif dan memberikan data apa pun yang dibutuhkan penyidik Kejati DIY.
Kejati Amankan 34 Dokumen Penting
Baca Juga: PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi.
Kasus ini menyangkut Pengadaan Bandwidth Internet Tahun Anggaran 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Data Recovery Center) Tahun 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat jam itu dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," kata Herwatan.
Penyidik menyasar beberapa ruangan strategis, seperti Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, dan Ruang Bendahara. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan puluhan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucap Herwatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami