"Walaupun rasanya pahit, sakit, malu, ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," ucapnya.
Terkait informasi secara rinci penggeledahan tersebut, Harda mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari pejabat Diskominfo Sleman.
"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau penggeledahan ada," ujarnya.
Meski begitu, dia memastikan bahwa tidak ada aktivitas pemerintahan yang terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.
Harda menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari bawahannya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apapun yang diminta penyidik harus disediakan sepanjang masih dalam kewenangan dan kewajaran.
Amankan 34 Dokumen
Diketahui sebelumnya, sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 (dua puluh) orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB - 14.45 WIB kemarin.
Baca Juga: Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan.
Disampaikan Herwatan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruang.
Antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucapnya.
Dokumen-dokumen itu antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi