Muhammad Ilham Baktora
Senin, 04 Agustus 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih. [Ist]

"Pengurus harus memahami bahwa koperasi adalah milik bersama anggota, sehingga diperlukan musyawarah dan kesepahaman," tegasnya.

Untuk meningkatkan kapasitas pengurus, Pemda DIY juga menjalankan program inkubasi bisnis (copreneur) yang dibiayai dana keistimewaan (danais).

Saat ini baru 20 koperasi yang mengikuti program percontohan tersebut, dengan fokus pada penyusunan business plan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Pembiayaan Bukan Tanggung Jawab Pemda

Nurkyatsiwi menegaskan, pembiayaan kegiatan koperasi tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Pemda hanya memfasilitasi pelatihan, pembinaan manajemen awal, penyusunan SOP, dan business plan.

"Pelaksanaan program menjadi tanggung jawab koperasi, baik melalui simpanan anggota maupun pinjaman, namun tetap dengan proposal bisnis yang jelas dan transparan," kata dia.

Load More