SuaraJogja.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menegaskan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup hingga saat ini.
Belum ada waktu pasti sampai kapan penutupan itu bakal berlangsung.
"Mengingatkan kembali, bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum bisa ditentukan," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Penutupan jalur pendakian itu mempertimbangkan Status Kegunungapian Merapi yang masih berada pada Level III atau Siaga.
Disampaikan Wahyudi, ada beberapa dasar hukum pada penutupan jalur pendakian tersebut. Di antaranya Surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor: 271/45/BGV.KG/2018 tanggal 21 Mei 2018, tentang peningkatan Aktivitas Gunung Merapi dari Normal (Level 1) ke Waspada (level II).
Lalu ada Surat Edaran Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Nomor: SE.04/BTNGM/TU/Ren/05/2018 tanggal 22 Mei 2018, tentang Penutupan Obyek Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Kemudian Surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor: 523/45/BGV.KG/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari WASPADA (level II) ke SIAGA (level III);
Serta terbaru ada Surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor: B-262/GL.03/BGV.KG2/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Laporan Aktivitas Gunung Merapi Tanggal 25-31 Juli 2025.
Dalam surat itu tertuang beberapa poin penting. Mulai dari aktivitas Vulkanik Merapi masih cukup tinggi berupa aktivitas erupsi efusif termasuk status aktivitas yang ditetapkan dalam Siaga.
Baca Juga: Mahasiswa Pecinta Alam Terjaring Razia Pendakian Ilegal Merapi, BPBD DIY Angkat Bicara
"Kemudian potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada beberapa titik. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak," ujar dia.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya tersebut.
Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak 5 November 2020 lalu.
Sedangkan gunung api yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah itu memasuki fase erupsi sejak tanggal 4 Januari 2021. Saat itu ditandai dengan munculnya kubah lava di tebing puncak sektor barat daya dan di tengah kawah.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km. Lalu untuk Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.
Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini