SuaraJogja.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menegaskan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup hingga saat ini.
Belum ada waktu pasti sampai kapan penutupan itu bakal berlangsung.
"Mengingatkan kembali, bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum bisa ditentukan," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Penutupan jalur pendakian itu mempertimbangkan Status Kegunungapian Merapi yang masih berada pada Level III atau Siaga.
Disampaikan Wahyudi, ada beberapa dasar hukum pada penutupan jalur pendakian tersebut. Di antaranya Surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor: 271/45/BGV.KG/2018 tanggal 21 Mei 2018, tentang peningkatan Aktivitas Gunung Merapi dari Normal (Level 1) ke Waspada (level II).
Lalu ada Surat Edaran Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Nomor: SE.04/BTNGM/TU/Ren/05/2018 tanggal 22 Mei 2018, tentang Penutupan Obyek Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Kemudian Surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor: 523/45/BGV.KG/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari WASPADA (level II) ke SIAGA (level III);
Serta terbaru ada Surat Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Nomor: B-262/GL.03/BGV.KG2/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Laporan Aktivitas Gunung Merapi Tanggal 25-31 Juli 2025.
Dalam surat itu tertuang beberapa poin penting. Mulai dari aktivitas Vulkanik Merapi masih cukup tinggi berupa aktivitas erupsi efusif termasuk status aktivitas yang ditetapkan dalam Siaga.
Baca Juga: Mahasiswa Pecinta Alam Terjaring Razia Pendakian Ilegal Merapi, BPBD DIY Angkat Bicara
"Kemudian potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada beberapa titik. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak," ujar dia.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya tersebut.
Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak 5 November 2020 lalu.
Sedangkan gunung api yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah itu memasuki fase erupsi sejak tanggal 4 Januari 2021. Saat itu ditandai dengan munculnya kubah lava di tebing puncak sektor barat daya dan di tengah kawah.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km. Lalu untuk Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.
Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah