Namun, ahli waris hanya berkewajiban melunasi utang tersebut sebatas jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.
Pelunasan utang ini wajib didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Serupa dengan hukum positif, ajaran agama Islam juga menempatkan urusan utang piutang sebagai perkara yang sangat serius.
Membayar utang hukumnya adalah wajib, dan menundanya padahal sudah mampu tergolong sebagai sebuah kezaliman.
Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa roh seorang mukmin akan tertahan atau tergantung karena utangnya hingga dilunasi.
Bahkan, pahala mati syahid sekalipun bisa terhalang untuk masuk surga jika masih memiliki tanggungan utang.
Sama seperti hukum perdata, dalam fikih Islam, harta peninggalan orang yang meninggal wajib digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang-utangnya sebelum dibagikan sebagai warisan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 11.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa