SuaraJogja.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu angkat bicara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Anggito mengungkapkan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
"Saya enggak tahu, itu kan kewenangan daerah. Jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito saat ditemui awak media di UGM, Kamis (7/8/2025).
Disampaikan Anggito, kebijakan terkait kenaikan pajak daerah seperti PBB-P2 memang bukan berada di tangan pemerintah pusat.
Melainkan merupakan hasil keputusan pemerintah kabupaten yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
"Saya nggak tahu ya persisnya karena itu kan dievaluasi sama provinsi ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi itu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian kebijakan fiskal daerah dilakukan secara bertingkat.
Termasuk dalam hal ini pemerintah provinsi sebagai pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap keputusan kabupaten/kota.
Kemenkeu, kata Anggito, tetap terlibat dalam proses evaluasi, namun bukan sebagai pelaksana utama.
Baca Juga: Lebih dari 5.000 Karyawan Terancam PHK, PHRI DIY Tuntut Relaksasi Pajak
Melainkan proses itu berjalan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tetap berjenjang ya, harusnya ke provinsi. Itu kan kewenangan daerah dan kewenangan daerah itu ada mulai dari kabupaten lalu ke provinsi," ucapnya.
"Kalau ada evaluasi, dilakukan provinsi. Provinsinya dilakukan [evaluasi] oleh Kemendagri. Nah kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama Kemendagri," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Anggito menegaskan bahwa Kemenkeu secara umum melakukan evaluasi terhadap kebijakan fiskal di seluruh daerah, termasuk soal pajak.
Evaluasi tersebut dilakukan secara rutin, bukan hanya karena adanya polemik.
"Kita selalu mengevaluasi seluruh kebijakan-kebijakan dan seluruh pelaksanaan kebijakan secara rutin reguler dan lalu kita evaluasi ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul