Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Stasiun Yogyakarta kini tidak lagi memutar lagu-lagu ikonik akibat dampak kebijakan royalti, Kamis (28/8/2025). [Kontributor/Putu]

"Namun, KAI membuka peluang besar untuk menghadirkannya kembali setelah semua kewajiban hukum terpenuhi," paparnya.

Sebelumnya LMK mengklaim penarikan biaya royalti dilakukan untuk memberikan penghargaan dan perlindungan ekonomi kepada pencipta atas karya intelektualnya.

Selain itu melindungi pelaku usaha yang ingin menggunakan karya tersebut secara legal.

Penggunaan karya cipta di ruang publik atau komersial memerlukan izin dan pembayaran royalti.

Tanpa pembayaran ini, pengguna dapat dikenai sanksi perdata, denda, atau gugatan hukum.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More