Stasiun Yogyakarta kini tidak lagi memutar lagu-lagu ikonik akibat dampak kebijakan royalti, Kamis (28/8/2025). [Kontributor/Putu]
"Namun, KAI membuka peluang besar untuk menghadirkannya kembali setelah semua kewajiban hukum terpenuhi," paparnya.
Sebelumnya LMK mengklaim penarikan biaya royalti dilakukan untuk memberikan penghargaan dan perlindungan ekonomi kepada pencipta atas karya intelektualnya.
Selain itu melindungi pelaku usaha yang ingin menggunakan karya tersebut secara legal.
Penggunaan karya cipta di ruang publik atau komersial memerlukan izin dan pembayaran royalti.
Tanpa pembayaran ini, pengguna dapat dikenai sanksi perdata, denda, atau gugatan hukum.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga