SuaraJogja.id - Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seperti yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, menuai sorotan publik.
Kebijakan itu dinilai sekedar strategi politik untuk meredam kemarahan masyarakat.
"Hal itu bukan langkah yang mampu menjawab persoalan mendasar bangsa," ujar Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih di Yogyakarta, Rabu (3/9/2025).
Nanik menyebut, penonaktifan anggota dewan berbeda dengan mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW).
Menurutnya, penonaktifan hanyalah keputusan internal partai politik yang tidak diatur dalam Undang-Undang MD3 maupun UU Pemilu.
Konsekuensi dari penonaktifan tersebut, anggota yang bersangkutan kehilangan hak untuk bersuara di parlemen.
Namun secara administratif mereka tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
"Karenanya secara terminologi hukum, penonaktifan berbeda dengan PAW. Penonaktifan hanya keputusan politik internal parpol dan tidak diatur dalam undang-undang," ujar dia.
Kursi yang ditempati pun tidak hilang. Sebab kursi yang dimiliki dianggap sebagai aset politik partai.
Baca Juga: Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan
Berbeda dari mekanisme PAW yang jauh lebih ketat karena diatur dalam undang-undang.
PAW hanya bisa dilakukan bila seorang anggota dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum.
"Nonaktif adalah strategi paling cepat bagi parpol. Kursi di parlemen tidak hilang, karena dianggap sebagai aset politik partai," ungkapnya.
Berbeda dengan penonaktifan, PAW dapat membuat partai kehilangan kursi di parlemen.
Karenanya langkah penonaktifan yang diambil sejumlah partai politik bukan jawaban atas tuntutan rakyat.
Ia menilai, akar persoalan jauh lebih kompleks daripada sekadar menonaktifkan individu tertentu. Sebab masalah Indonesia itu bukan sesederhana menonaktifkan anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
Terkini
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun