- Aksi demo kembali digaungkan di Nol Kilometer Yogyakarta oleh Aliansi Gerakan Nasional Pendidikan
- Massa aksi menuntut agar UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dicabut
- Bukan tanpa alasan ada beberapa kebijakannya yang justru membuat rakyat sulit mengelola hak kepemilikannya atas tanah
SuaraJogja.id - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Nasional Pendidikan turun ke jalan pada Jumat (12/9/2025) sore.
Mereka menggelar aksi long march dari eks TKP Abu Bakar Ali menuju Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Aksi damai ini merupakan kelanjutan dari eskalasi gerakan yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 lalu.
Aksi tersebut sekaligus menjadi prakondisi menjelang peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang.
Sejumlah tuntutan disampaikan massa dalam aksi tersebut. Salah satunya tuntutan penghapusan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sebab, dana keistimewaan (danais) yang didapat DIY sesuai UU tersebut dinilai tidak efektif dalam pemanfaatannya.
Koordinator Umum Aliansi Gerakan Nasional Pendidikan, Iko dari Serikat Masyarakat Indonesia (SMI), Iko menilai alokasi anggaran yang digelontorkan dari APBN setiap tahun untuk danais belum digunakan secara produktif.
"Dari APBN, sekian triliun yang digelontorkan untuk Dana Keistimewaan, biaya yang ada dalam komponen anggaran itu tidak benar-benar mengarah kepada masyarakat Yogyakarta. Termasuk di situ ada uang tunjangan untuk persiapan gubernur, untuk sumbu filosofi, dan anggaran lain yang tidak produktif bagi masyarakat," ungkapnya.
Aliansi menawarkan alternatif yang lebih konkret agar Danais dapat benar-benar menyentuh rakyat.
Baca Juga: Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak
Dana keistimewaan yang didapat DIY hingga Rp1 Triliun lebih per tahun bisa dialokasikan untuk pendidikan bagi masyarakat dan anak-anak di kota ini.
"Itu lebih menguntungkan, lebih konkret lagi kalau diberdayakan kepada PKL, kemudian ke tukang becak. Itu lebih produktif bagi kami," ujarnya.
Selain Danais, Iko menegaskan persoalan mendasar justru terletak pada UU Keistimewaan itu sendiri.
UU tersebut menurutnya, mencakup penguasaan Sultan Ground dan Pakualaman Ground (SGPAG) yang membuat rakyat kehilangan akses terhadap tanah.
Bagi aliansi, UU Keistimewaan harus dicabut. Sebab masalah penguasaan tanah adalah akar ketidakadilan di Yogyakarta.
"Ketika tanah ini dikuasai oleh Sultan dan keluarganya, masyarakat tidak punya tanah. Akhirnya banyak yang jadi tukang becak, pedagang kaki lima, atau bahkan tidak punya pekerjaan [dan tanah]. Seharusnya SGPAG atau UU Keistimewaan itu dicabut agar masyarakat Jogja bisa dapat tanah. Di kota mungkin mayoritas bukan petani, tapi di kabupaten-kabupaten masyarakatnya mayoritas petani," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi