Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 17:50 WIB
Rilis kasus komplotan pemalsu SIM di Mapolresta Yogyakarta. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Kasus penipuan pembuatan SIM berhasil diungkap Polresta Jogja
  • Para pelaku belajar secara otodidak dan menawarkan kepada pelanggan
  • Satu orang menjadi DPO atas kasus pembuatan SIM palsu ini

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mencokok kompolotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui aksi ilegal ini para pelaku dapat meraup setidaknya rata-rata Rp50 juta per bulan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan aksi ini terungkap dari operasi siber di media sosial (medsos).

Polisi kemudian mencoba menghubungi pelaku untuk berpura-pura memesan jasa itu.

Pelaku kemudian memberikan instruksi untuk memberikan foto setengah badan, foto tanda tangan, mengisi formulir dan paket akan dikirim secara cash on delivery (COD).

Kemudian pada 28 Agustus, polisi yang melakukan pemesanan itu berhasil mencokok salah satu pelaku saat pengiriman.

"Dari pengembangan ini ditangkap delapan orang pelaku," kata Adrian, dikutip, Rabu (24/9/2025).

Para pelaku itu yakni KT (39) dan AB (36) penyedia modal dan material. Kemudian SJL (25), IA (41), RYP (41) sebagai bagian produksi.

Lalu ada DNT (29) selaku admin serta ada RI (33) sebagai customer service.

Baca Juga: Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam

Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Satu orang sebagai tim editor inisial CY ini masih DPO," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih kurang setahun terakhir.

Komplotan ini belajar membuat SIM palsu hanya secara otodidak.

"Jadi hasil pemeriksaan para pelaku telah operasi 1 tahun yang mana bisa membuat atau memproduksi sebanyak 10-15 SIM per harinya," ungkapnya.

Adrian menuturkan para pelaku membanderol satu SIM palsu tersebut seharga Rp650 ribu sampai Rp 1,5 juta. Adapun SIM palsu termahal adalah SIM B1.

"Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan," ucapnya.

Diungkapkan Adrian, rata-rata pelanggan SIM palsu berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Papua, serta Sulawesi.

Korbannya kebanyakan memerlukan jasa ini untuk melengkapi persyaratan supir di perusahaan tambang hingga perkebunan.

Polisi menegaskan bahwa hasil dari SIM palsu ini pun tetap bisa dilihat secara kasat mata.

Misalnya saja dari hologram yang tak terlihat logo Tribrata dan Korlantas.

Kemudian bisa diperhatikan dari laminasi kartu SIM yang tidak menunjukkan gambar Merah Putih.

"Dari material tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan," tandasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari printer, bahan ID card, hingga sejumlah ponsel.

Akibatnya perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 45 a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU Nomor 1 2024 tentang ITE. Serta Pasal 263 ayat 1 KUH Pidana, atau Pasal 264 KUH Pidana atau Pasal 266 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.

Load More