Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 21:04 WIB
Rilis kasus penindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
  • Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
  • Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keempat WNA itu berasal dari Jerman, Australia, India, dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan operasi pengawasan dilakukan rutin di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," kata Tedy dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Salah satunya adalah TOG asal Jerman yang mengantongi izin tinggal terbatas, tapi diduga bekerja tidak sesuai izin.

Kemudian CJM asal Australia juga terjerat penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, SJ dari India yang memegang izin tinggal terbatas untuk investor, kedapatan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Nilai investasinya juga tak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.

Kasus paling mencolok dialami CAS, warga Belanda, yang menggunakan izin tinggal kunjungan tapi justru bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris.

Baca Juga: WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar

Ia juga tercatat melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Imigrasi memastikan keempat WNA itu akan dideportasi. Sementara itu TOG sudah dipulangkan pada 10 September 2025 lewat Bandara Soekarno Hatta.

CJM dijadwalkan menyusul pada 24 September melalui Bandara Ngurah Rai, disusul SJ pada 28 September di Bandara YIA Kulon Progo, dan CAS pada 29 September lewat Soekarno Hatta.

"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.

"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis," ujar Sefta.

Selain menindak, Imigrasi Yogyakarta juga fokus pada upaya pencegahan.

Sosialisasi, layanan informasi, dan kerja sama dengan masyarakat terus digencarkan agar WNA memahami hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia.

Load More