- ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi internet di Sleman
- Instansinya mengaku tak bisa memberikan pendampingan hukum
- Tersangka merugikan negara sekitar Rp3 M
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
Diketahui Kejati DIY telah menetapkan Eka Surya Prihantoro atau ESP sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ESP sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman 2018-2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, menuturkan bahwa pihaknya memang tidak bisa bertindak banyak.
"Untuk pendampingan hukum (proses beracara) perkara tipikor, Pemda tidak punya kewenangan melakukan pendampingan hukum bagi tersangka," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Disampaikan Hendra, untuk pendampingan hukum yang bersangkutan perlu menunjuk kuasa hukum secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah daerah.
"Yang bersangkutan harus menunjuk atau memberi kuasa kepada advokat atau pengacara profesional sebagai penasihat hukum," ucapnya.
Hendra menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejati DIY terkait penetapan ESP sebagai tersangka kasus tersebut.
ESP Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca Juga: Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
Kejati DIY menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto kepada wartawan di Kejati DIY.
Disampaikan Bagus, pada saat itu tersangka ESP menjabat selaku pelaksanaan anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Termasuk keterangan saksi dan alat bukti surat hingga ahli.
"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik