Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Jajaran Kejari Kulon Progo menangkap tersangka korupsi dana BUKP Galur, Untoro Wiyadi (rompi pink) di Kulon Progo. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kasus korupsi BUKP Galur dibongkar oleh Kejari Kulon Progo
  • Sebelumnya nasabah demo menuntut haknya karena sejak 2 tahun belakangan tak bisa mencairkan uang mereka
  • Untor Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan nasabah dan negara sebesar Rp8 miliar

SuaraJogja.id - Kasus korupsi di DI Yogyakarta kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kali ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur.

Tersangka adalah Kepala BUKP di Galur. Bernama lengkap Untoro Wiyadi.

Berikut ini profil tersangka korupsi yang sudah menelan kerugian negara hingga Rp8 M.

Identitas dan Latar Belakang

Untoro Wiyadi menjabat sebagai Kepala BUKP Galur selama periode 2010 hingga 2025.

Pekerjaan dan Usaha

Sebelum menjadi tersangka, Untoro Wiyadi dikenal sebagai Kepala BUKP Galur.

Tidak terekam jelas karier pekerjaan yang dia lakoni sejauh ini.

Meski begitu, catatan hitam soal kasus korupsi yang menyeret namanya tentu menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat

Baca Juga: Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi

Kasus Korupsi Dana Nasabah di BUKP Galur

Untoro Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUKP Galur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Rabu (1/10/2025).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kulon Progo mengumpulkan alat bukti yang sah dan melakukan kajian atas keterangan serta bukti-bukti yang ada.

Modus Operandi

Untoro Wiyadi diduga melakukan korupsi dengan modus operandi menciptakan kredit fiktif dan melakukan markup kredit nasabah.

Selain itu, ia juga diduga tidak mencatat setoran nasabah, baik dalam tabungan maupun deposito, ke dalam sistem BUKP.

Dana hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Tindakan ini mengakibatkan dana nasabah di BUKP Galur tidak dapat dicairkan, yang sempat memicu gejolak dan demonstrasi di kalangan nasabah.

Jumlah Kerugian Negara

Akibat perbuatan Untoro Wiyadi, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Untoro Wiyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ancaman hukuman terberat untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.

Saat ini, Untoro Wiyadi ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta untuk mencegah perubahan atau pengulangan tindak pidana.

Tim penyidik juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Untoro Wiyadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Load More