- Kasus korupsi BUKP Galur dibongkar oleh Kejari Kulon Progo
- Sebelumnya nasabah demo menuntut haknya karena sejak 2 tahun belakangan tak bisa mencairkan uang mereka
- Untor Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan nasabah dan negara sebesar Rp8 miliar
SuaraJogja.id - Kasus korupsi di DI Yogyakarta kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kali ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur.
Tersangka adalah Kepala BUKP di Galur. Bernama lengkap Untoro Wiyadi.
Berikut ini profil tersangka korupsi yang sudah menelan kerugian negara hingga Rp8 M.
Identitas dan Latar Belakang
Untoro Wiyadi menjabat sebagai Kepala BUKP Galur selama periode 2010 hingga 2025.
Pekerjaan dan Usaha
Sebelum menjadi tersangka, Untoro Wiyadi dikenal sebagai Kepala BUKP Galur.
Tidak terekam jelas karier pekerjaan yang dia lakoni sejauh ini.
Meski begitu, catatan hitam soal kasus korupsi yang menyeret namanya tentu menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat
Baca Juga: Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi
Kasus Korupsi Dana Nasabah di BUKP Galur
Untoro Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUKP Galur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Rabu (1/10/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kulon Progo mengumpulkan alat bukti yang sah dan melakukan kajian atas keterangan serta bukti-bukti yang ada.
Modus Operandi
Untoro Wiyadi diduga melakukan korupsi dengan modus operandi menciptakan kredit fiktif dan melakukan markup kredit nasabah.
Selain itu, ia juga diduga tidak mencatat setoran nasabah, baik dalam tabungan maupun deposito, ke dalam sistem BUKP.
Dana hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tindakan ini mengakibatkan dana nasabah di BUKP Galur tidak dapat dicairkan, yang sempat memicu gejolak dan demonstrasi di kalangan nasabah.
Jumlah Kerugian Negara
Akibat perbuatan Untoro Wiyadi, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Untoro Wiyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ancaman hukuman terberat untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.
Saat ini, Untoro Wiyadi ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta untuk mencegah perubahan atau pengulangan tindak pidana.
Tim penyidik juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Untoro Wiyadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri
-
Saldo Gratis Hari Ini, Cek Link Aktif DANA Kaget di Sini
-
Harus Sediakan 1.000 Ton per Hari, Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Jogja masih Dilematis
-
Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Maut? Kontroversi Merebak, Program Prabowo di Ujung Tanduk