- Dana Transfer ke Daerah (TKD) di DIY akan dipotong
- Sebanyak Rp170 miliar adalah angka prediksi pemotongan
- Pemda DIY berencana mengatur APBD agar tetap terbagi secara rata
SuaraJogja.id - Meski pemerintah batal menurunkan dana keistimewaan (danais ) 2026 untuk DIY, pemerintah nampaknya tetap menurunkan anggaran yang diberikan ke daerah.
Menteri Keuangan (menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk untuk DIY pada 2026 mendatang yang mencapai Rp 170 Miliar.
Penurunan ini berdampak pada turunnya total APBD DIY dari sekitar Rp6 triliun menjadi Rp5,8 triliun.
Akibatnya Pemda DIY harus melakukan efisiensi pada sejumlah sektor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025), menjelaskan secara nasional, hampir semua daerah mengalami penurunan transfer dari pusat.
Hal ini otomatis membuat daerah harus kembali menghitung ulang asumsi penerimaan dan rencana belanja dalam APBD 2026.
"Otomatis kita harus belajar efisiensi lagi. Ini terjadi di semua kabupaten/kota," ujarnya.
Meski mengalami tekanan fiskal, Wiyos menegaskan Pemda DIY tidak akan memangkas alokasi untuk sektor pendidikan.
Pemda tetap menjaga komposisi belanja wajib sesuai ketentuan minimal 20 persen dari total APBD.
Baca Juga: Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
"Kita tetap harus memenuhi mandatory spending. Pendidikan tetap kita upayakan 20 persen dari APBD, karena itu sudah menjadi ketentuan. Jadi kita hitung lagi dari total 5,8 triliun, berapa yang harus kita siapkan untuk pendidikan," tandasnya.
Wiyos menyebut, efisiensi akan dilakukan dengan memangkas belanja operasional.
Sebut saja untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), biaya makan-minum rapat hingga perjalanan dinas.
Pemda juga akan melakukan konsolidasi di tingkat sekretariat dan direktorat untuk menyesuaikan dengan sisa anggaran yang tersedia.
"Belanja operasional kantor seperti ATK, rapat, makan-minum, nanti kita efisiensi lagi karena kalau dana transfernya berkurang, otomatis kita harus sesuaikan," ungkapnya.
Wiyos menambahkan, Pemda juga melakukan penghematan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek