- Izin bangunan harus diperhatikan betul setiap masyarakat termasuk pemilik ponpes
- Bangunan musala di ponpes Al Khoziny diduga kuat masih dalam proses kontruksi yang belum matang
- Pemilihan material juga diperlukan untuk mempertahankan kekuatan bangunan
SuaraJogja.id - Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan UGM, Ashar Saputra, menyoroti peristiwa ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut dia, peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kepatuhan terhadap peraturan teknis bangunan gedung, terutama bagi fasilitas yang digunakan masyarakat luas.
Disampaikan Ashar, bangunan publik sepatutnya memiliki kinerja yang sudah diatur dalam peraturan. Termasuk dalam kasus ini adalah proses perizinan.
"Untuk memastikan kinerja itu tercapai, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk proses perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung [PBG]," kata Ashar, Selasa (7/10/2025).
Ashar menjelaskan bahwa sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, termasuk juga PBG, yang menetapkan serangkaian tahapan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga fungsi bangunan.
Ketika proses ini dilewati, maka tidak ada yang memeriksa struktur dan kekuatan bangunan dengan sesuai.
Hal ini berakibat pada nihilnya informasi mengenai kinerja bangunan bisa jauh dari standar keselamatan yang seharusnya.
"Sayangnya, banyak lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang mendirikan bangunan tanpa melewati tahapan ini," ungkapnya.
Berdasarkan analisis sementara dari berbagai sumber, kata Ashar, kemungkinan besar bangunan musala yang runtuh masih berada dalam proses konstruksi.
Baca Juga: Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Namun sudah digunakan untuk aktivitas lain.
Padahal kondisi itu sangat berisiko sebab struktur bangunan belum sepenuhnya stabil.
Ia menduga proses pengecoran belum sempurna.
Selain itu, ada faktor lain yang mungkin memperburuk kondisi adalah penambahan lantai bangunan tanpa perhitungan ulang struktur.
Ashar menjelaskan bahwa bangunan yang awalnya dirancang satu lantai tentu tidak bisa menanggung beban tambahan begitu saja.
"Bangunan yang tadinya hanya satu lantai kemudian ditambah-tambah tentu saja kapasitasnya tidak mampu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya