- Izin bangunan harus diperhatikan betul setiap masyarakat termasuk pemilik ponpes
- Bangunan musala di ponpes Al Khoziny diduga kuat masih dalam proses kontruksi yang belum matang
- Pemilihan material juga diperlukan untuk mempertahankan kekuatan bangunan
SuaraJogja.id - Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan UGM, Ashar Saputra, menyoroti peristiwa ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut dia, peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kepatuhan terhadap peraturan teknis bangunan gedung, terutama bagi fasilitas yang digunakan masyarakat luas.
Disampaikan Ashar, bangunan publik sepatutnya memiliki kinerja yang sudah diatur dalam peraturan. Termasuk dalam kasus ini adalah proses perizinan.
"Untuk memastikan kinerja itu tercapai, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk proses perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung [PBG]," kata Ashar, Selasa (7/10/2025).
Ashar menjelaskan bahwa sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, termasuk juga PBG, yang menetapkan serangkaian tahapan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga fungsi bangunan.
Ketika proses ini dilewati, maka tidak ada yang memeriksa struktur dan kekuatan bangunan dengan sesuai.
Hal ini berakibat pada nihilnya informasi mengenai kinerja bangunan bisa jauh dari standar keselamatan yang seharusnya.
"Sayangnya, banyak lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang mendirikan bangunan tanpa melewati tahapan ini," ungkapnya.
Berdasarkan analisis sementara dari berbagai sumber, kata Ashar, kemungkinan besar bangunan musala yang runtuh masih berada dalam proses konstruksi.
Baca Juga: Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Namun sudah digunakan untuk aktivitas lain.
Padahal kondisi itu sangat berisiko sebab struktur bangunan belum sepenuhnya stabil.
Ia menduga proses pengecoran belum sempurna.
Selain itu, ada faktor lain yang mungkin memperburuk kondisi adalah penambahan lantai bangunan tanpa perhitungan ulang struktur.
Ashar menjelaskan bahwa bangunan yang awalnya dirancang satu lantai tentu tidak bisa menanggung beban tambahan begitu saja.
"Bangunan yang tadinya hanya satu lantai kemudian ditambah-tambah tentu saja kapasitasnya tidak mampu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan