- Dugaan penipuan dilakukan seorang kakek yang mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII
- Korban dimintai Rp10 juta untuk penerbitan surat kekancingan untuk tanah yang ada di Gunungkidul
- Tersangka bahkan membuat surat dan juga alat-alat sendiri untuk menipu korban
SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
TPS ditangkap usai menipu warga dengan modus penerbitan surat kekancingan palsu atas lahan Sultan Ground (SG) di Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menuturkan bahwa TPS mengaku sebagai trah keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII untuk meyakinkan korbannya.
"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII," kata Tri saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).
"Secara menelisik detail terkait keturunan itu mungkin bukan ranah kami," imbuhnya.
Setelah korban yakin kemudian, TPS mengeluarkan surat kekancingan palsu atas tanah seluas 60 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada Juni 2023 silam.
Padahal objek tanah yang diakui oleh tersangka ini sebetulnya sudah bersertifikat atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Obyek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
Baca Juga: Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
"Jadi secara hukum positif sudah sah atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh pihak BPN," ucapnya.
Sehingga secara pemanfaatan yang berwenang untuk mengelola dan pemanfaatan tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah Kawedanan Panitikismo.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan maupun Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten yang ada di DIY.
Korban yang tertipu diketahui telah membayar uang sebesar Rp10 juta untuk pengurusan surat kekancingan.
Namun kerugian bertambah besar karena korban terlanjur membangun kafe dan restoran tiga lantai di atas tanah tersebut.
"Kerugian awal terkait kekancingan palsu ini Rp10 juta, tapi korban juga sudah membangun bangunan senilai hampir Rp900 juta," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya
-
Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi