- Tambang di Kulon Progo mendapat protes warga
- Beberapa lokasi penambangan sudah dekat dengan kediaman warga dan berbahaya
- Warga mendesak pemerintah turun tangan
SuaraJogja.id - Sejumlah bangunan milik warga di RT 19, Padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, dilaporkan terancam longsor akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Warga setempat mengeluhkan tidak adanya sosialisasi sebelum alat berat mulai beroperasi dan melakukan pengerukan tanah.
Aktivitas tambang yang sebelumnya hanya berlokasi di RT 18 kini meluas hingga ke RT 19 dalam sebulan terakhir.
Salah satu warga RT 19, Munjid Alamsyah, bersama rekannya Tri Wanto, menyebutkan bahwa kegiatan tambang itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pemberitahuan kepada warga.
"Izinnya hanya untuk RT 18, tapi pengerukan meluas sampai ke RT 19 tanpa sosialisasi. Tidak ada izin tertulis, hanya omongan saja, lalu langsung dikeruk," ungkap Munjid dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (19/102025).
Menurutnya, area tambang yang sudah digali di wilayah RT 19 mencapai sekitar 1 hektare, seluruhnya berupa lahan pekarangan.
Setiap hari, alat berat tampak menggali tanah, sementara truk keluar masuk mengangkut hasil galian, kecuali saat hujan turun.
Bangunan warga yang berada di tepi galian kini hanya berjarak sekitar satu meter dari tebing curam dengan kedalaman mencapai 10 meter, sehingga berisiko tinggi mengalami longsor.
“Bangunan terakhir berupa rumah singgah dan kandang ternak kini sudah terhimpit, jaraknya tinggal satu meter dari tebing,” jelasnya.
Baca Juga: Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup
Munjid menambahkan, warga khawatir jika bangunan terakhir itu ikut dirobohkan, aktivitas tambang akan semakin meluas dan mendekati permukiman.
Saat ini, jarak antara lokasi galian dengan rumah warga hanya sekitar 20 meter.
Ia juga menyebut, pemilik lahan sempat memperbolehkan penggalian asalkan dibangun talud penahan dan rumah warga dikembalikan seperti semula.
Namun, pihak pelaksana tambang disebut tidak menyanggupi permintaan tersebut dan terkesan lepas tangan terhadap potensi kerusakan pasca tambang.
"Setelah tambang selesai, masyarakat tidak tahu lahan itu akan dijadikan apa. Informasi dari pihak RT 18 katanya untuk pembuatan bibit, tapi wilayah RT 19 belum ada kejelasan," tambahnya.
Warga pun mengaku bingung harus melapor ke mana. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai petani dan tidak memahami prosedur pelaporan tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Cantik di Luar, Sunyi di Dalam: Tangisan Haru Pedagang Pasar Sentul Mengeluh Sepi Pembeli
-
Target PAD Pariwisata Bantul 2026: Realistis di Tengah Gempuran Gunungkidul dan Protes Retribusi
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri