- Kecelakaan maut BMW yang menewaskan Argo membuat terdakwa dituntut 2 tahun penjara
- Tuntutan dari JPU terhadap Christiano dianggap berlebihan oleh kuasa hukum terdakwa
- Kuasa Hukum akan mengajukan pledoi di sidang pekan depan
SuaraJogja.id - Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap kliennya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terlalu berlebihan.
Ia menilai, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu itu seharusnya dilihat sebagai kelalaian dua pihak.
"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan dua tahun. Tadi saya kira cuma sekitar satu tahun sampai satu tahun setengah maksimal. Tapi ternyata dua tahun, ya sudah, itu hak jaksa, kok. Kita harus hormati," kata Achiel usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Meski menghormati kewenangan jaksa, Achiel tetap menegaskan bahwa tak semata-mata kecelakaan ini kesalahan terdakwa.
Menurutnya kedua belah pihak memiliki andil dalam kecelakaan yang terjadi.
"[Dua tahun tuntutan] berlebihan, karena tadi, peran kedua-duanya sama, lalai. Ada kelalaian. Jadi nggak bisa sepihak saja," ujarnya.
"Kalau si korban tidak memutar balik kemudian memberikan tanda-tanda, apalagi posisinya di tengah-tengah. Itu mungkin, maaf, mungkin kecelakaan tidak mungkin terjadi," imbuhnya.
Achiel turut menyinggung hasil keterangan saksi ahli dari eks Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beberapa waktu lalu. Saat itu disebutkan bahwa jarak pengereman dalam kecelakaan itu terlalu pendek.
Nihil Autopsi dan Mobil Parkir di TKP Tak Pernah Disebut
Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
Lebih jauh, Achiel menyoroti belum adanya kejelasan mengenai penyebab pasti kematian korban.
Menurutnya, hasil visum hanya menyebut korban meninggal akibat kecelakaan tanpa ada autopsi yang dapat memastikan penyebab utama kematiannya.
"Syaratnya untuk bisa ditemukan penyebab kematian adalah adanya autopsi, tapi tidak ada autopsi dalam kasus ini," ujarnya.
Selain itu, pihak pembela turut menyoroti adanya kendaraan lain yang parkir di depan lokasi kejadian. Hal itu diduga turut memicu kecelakaan.
Kendaraan itu, menurut Achiel, tidak pernah disebut dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
"Dari gambar yang disodorkan, CCTV, kemudian juga dari keterangan para saksi, ada satu kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tanggal 24 Mei itu. Yaitu apa? Kendaraan SUV yang berada di depan Peacockoffie [kafe] itu dan itu tidak pernah disebut-sebut sama sekali oleh rekan jaksa," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya