- Kasus penipuan kendaraan mobil terjadi di Sleman
- Pelaku memiliki surat-surat lengkap dari mobil yang ditukartambah
- Para pelaku bahkan residivis kasus serupa
RGS membantu menjual hasil tukar tambah, sementara AWR menyediakan dana serta membuat dokumen palsu.
"AWR ini yang membuatkan surat-surat palsu kendaraan. Keempatnya juga residivis kasus serupa, penggelapan dan penipuan, pernah diproses hukum di wilayah Jawa Tengah," tuturnya.
Adapun modus para pelaku menyewa mobil dari berbagai daerah menggunakan identitas palsu.
Tak hanya itu, para pelaku membuat dokumen palsu di Jawa Tengah, lalu menjualnya lewat skema tukar tambah.
Setelah transaksi berhasil, para pelaku segera mengganti nomor ponsel agar tak bisa dilacak.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sering ganti nomor handphone maupun simcard sehingga korban kesulitan untuk menghubungi dan mencari keberadaan para pelaku. Sehingga kalau sudah selesai langsung dibuang," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua mobil, sejumlah dokumen, dan bukti transfer senilai Rp210 juta.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pembuat dokumen palsu di kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa