Sejumlah siswa yang mengalami gejala keracunan diduga dari menu MBG di Puskesmas Mlati I, Sleman, Jumat (24/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
- Kasus keracunan di sekolah yang ada di Mlati masuk dalam pengujian lab
- Dua menu yakni opor ayam dan anggur dituding jadi penyebab siswa keracunan
- Pemkab Sleman tak bisa memberikan sanksi terhadap dapur atau SPPG yang menyediakan makanan
Cahya menilai kasus seperti ini bisa diminimalkan dengan perbaikan sistem pengolahan dan distribusi makanan di tiap dapur penyedia MBG.
"Kalau dalam jumlah besar, itu memang akan selalu ada risiko untuk terjadinya makanan-makanan yang basi sebelum waktunya seperti ini," ujarnya.
Sembari menunggu hasil laboratorium keluar, Pemkab Sleman kini mempercepat proses pelatihan keamanan pangan bagi para penjamah makanan serta menyiapkan penerapan Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di tiap dapur MBG.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa