- Pemkot Yogyakarta melelang 62 kendaraan dinas berbagai jenis pada 2025 untuk penghapusan aset.
- Lelang dibagi 4 paket dengan jadwal berbeda, dilakukan online melalui open bidding di lelang.go.id.
- Harga limit bervariasi, peserta wajib setor jaminan, objek dijual apa adanya tanpa komplain.
SuaraJogja.id - Sebanyak 62 kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada tahun 2025.
Berbagai kendaraan dinas mulai dari sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga, mobil dan truk itu berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta.
Lelang kendaraan dinas ini bertujuan untuk menghapus aset barang Pemkot Yogyakarta yang sudah tidak digunakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Tatik Wahyuningsih, mengatakan lelang kendaraan dinas operasional Pemkot Yogyakarta tahun 2025 ini dibagi dalam 4 paket.
BPKAD Kota Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan KPKNL Yogyakarta untuk penetapan jadwal lelang tiap paket. Lelang kendaraan paket I dan III sudah dibuka mulai 24 November-8 Desember 2025. Sedangkan lelang kendaraan dinas paket II dan IV dibuka pada 1-8 Desember 2025.
"Ada empat paket lelang kendaraan dinas tahun ini. Lelang kendaraan paket satu dan tiga sudah dibuka paket dua dan empat dibuka terhitung mulai tanggal 1-8 Desember," kata Tatik, Minggu (30/11/2025).
Adapun daftar kendaraan dinas yang dilelang tahun ini antara lain, sepeda motor bebek, motor gl, motor king, mobil, mobil ambulans, truk sampah, dan kendaraan bermotor roda tiga Viar.
Lelang kendaraan dinas paket I sebanyak 15 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 3 mobil dan satu truk. Lelang kendaraan dinas paket III sebanyak 14 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 1 mobil dan 2 truk.
Sedangkan lelang kendaraan dinas paket II ada 15 kendaraan dinas terdiri dari 11 sepeda motor, 3 mobil dan satu truk.
Baca Juga: Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
Lelang kendaraan paket IV total ada 18 kendaraan dinas terdiri dari 9 sepeda motor dan 9 kendaraan roda tiga Viar dalam satu paket.
Tatik bilang lelang kendaraan dinas Pemkot Yogyakarta tahun 2025 untuk harga limit terendah Rp 340 ribu berupa sepeda motor honda GLM 4 perolehan tahun 1991. Untuk lelang kendaraan dinas harga limit tertinggi Rp 78,8 juta berupa truk Isuzu NKR 71 E2-2.
Disampaikan Tatik, lelang dilakukan secara online di https://lelang.go.id/
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara terbuka (open bidding).
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.
"Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi peserta lelang," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Motor Dinas Cuma Rp340 Ribu? Pemkot Jogja Buka Lelang Besar-Besaran, Begini Caranya!
-
Mantap! 26 UMKM Binaan BRI Jual Produknya di SOGO Central Park
-
8 Pantai di Yogyakarta Masih Sepi dan Alami, Punya Keindahan Eksotis
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu