Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 Maret 2026 | 03:55 WIB
Ilustrasi mudik gratis. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI 2026 dibuka daring 22 Februari 2026, dengan rute favorit Jawa Tengah dan Yogyakarta.
  • Jadwal pendaftaran terbagi tiga klaster tujuan dari 22 Februari hingga 2 Maret 2026.
  • Peserta wajib verifikasi tatap muka sesuai klaster setelah pendaftaran daring untuk mengamankan kursi.

Banyak yang terlewat di tahap ini. Setelah mendaftar online, peserta harus datang langsung ke lokasi verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen.

Jadwal verifikasi mengikuti klaster:

  • Klaster 1: 25–27 Februari 2026
  • Klaster 2: 28 Februari–2 Maret 2026
  • Klaster 3: 3–5 Maret 2026

Jika tidak hadir verifikasi, sistem akan menganggap kamu mengundurkan diri dan kursi diberikan ke orang lain.

6. Catat Tanggal Berangkatnya

Program ini melayani penumpang sekaligus pengiriman sepeda motor.

Arus mudik:

  • Motor: 16 Maret 2026 dari Terminal Pulogadung
  • Penumpang: 17 Maret 2026 dari Monas

Arus balik:

  • Motor: 25 Maret 2026
  • Penumpang: 26 Maret 2026

Adanya fasilitas arus balik gratis membuat peserta tidak perlu repot mencari tiket pulang setelah Lebaran.

7. Armada Ditambah, Peluang Lebih Besar

Baca Juga: DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!

Kabar baiknya, Pemprov DKI menambah armada tahun ini. Untuk arus mudik disiapkan 366 bus, meningkat dari 293 bus pada 2025. Untuk arus balik tersedia 295 bus dengan total kuota sekitar 11.800 penumpang.

Selain itu, tersedia sekitar 15 truk pengangkut sepeda motor saat mudik dan jumlah yang sama untuk arus balik. Pemerintah juga menggandeng kepolisian dan TNI untuk pengamanan perjalanan hingga kota tujuan.

Mudik Gratis DKI 2026 adalah kesempatan besar bagi warga Jakarta yang ingin pulang kampung ke Jawa Tengah dan Yogyakarta tanpa biaya transportasi. Namun karena kuota terbatas dan peminat tinggi, kunci utamanya adalah cepat daftar, lengkap berkas, dan patuhi jadwal klaster.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More