- Korlantas Polri menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan secara nasional sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan serta menekan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan.
- Pemerintah daerah berharap pelonggaran syarat ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan selama 2026.
SuaraJogja.id - Pasca diberlakukan di Jawa Barat, Korlantas Polri pun menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan secara nasional pada 2026 ini. Kebijakan serupa juga diberlakukan di DIY selama setahun kedepan.
Penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain itu untuk menekan praktik percaloan.
"Ini hanya berlaku tahun ini. Jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama," ujar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Kamis (16/4/2026).
Made mengatakan skema tersebut bukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun bentuk kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Namun Pemda saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian. Sebab kewenangan tersebut berada di tangan pihak kepolisian.
"Ini bukan pemutihan. Tapi memang perlu juklak-juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.
Made menjelaskan, kebijakan tersebut memang hanya berlaku sementara pada 2026. Dalam skema tersebut masyarakat tetap bisa memperpanjang STNK meski tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di dokumen.
Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas yang belum balik nama. Sebab selama ini, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan menawarkan jasa percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan.
Dengan pelonggaran syarat administrasi, Pemda berharap masyarakat bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraan secara mandiri. Kebijakan itu juga diharapkan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
Baca Juga: Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
Apalagi pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY. Made menyatakan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD DIY bahkan mencapai lebih dari 30 persen.
"Persentasenya lebih besar untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk pendapatan kita itu, PAD-nya masih tergantung kepada pajak kendaraan bermotor," tandasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menambahkan dari data BPKA DIY menunjukkan realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga pertengahan April 2026 cukup positif. Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 mencapai Rp648.967.606.900.
"Hingga 15 April 2026, realisasinya sudah mencapai Rp182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen," jelasnya.
Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini sebesar Rp220 miliar. Realisasi hingga 15 April 2026 tercatat Rp63.886.510.700 atau sekitar 29,04 persen.
"Ya harapan nya bisa mempermudah pembayaran PKB sehingga pendapatan pajak nya naik," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat