- Korlantas Polri menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan secara nasional sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan serta menekan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan.
- Pemerintah daerah berharap pelonggaran syarat ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan selama 2026.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Muslim (40), salah seorang warga Kota Yogyakarta, mengaku selama ini perpanjangan STNK cukup menyulitkan apabila tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan.
"Biasanya susah kalau tidak punya KTP asli pemiliknya. Jadi harus pinjam atau akhirnya pakai calo," akunya.
Ia menuturkan, penggunaan jasa calo juga menambah biaya pengurusan pajak kendaraan. Untuk perpanjangan STNK saja, masyarakat biasanya harus membayar tambahan minimal Rp100 ribu sebagai biaya jasa.
"Kalau pakai calo biasanya minimal Rp100 ribu untuk jasanya," ungkapnya.
Muslim berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku satu tahun ini tetapi bisa diterapkan lebih lama. Dengan demikian masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kendaraan.
"Harapannya kalau bisa dipermudah seperti ini, masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa perantara," ujarnya.
Secara nasional, kebijakan pelonggaran syarat perpanjangan STNK tersebut memang telah diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri mulai 16 April 2026. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo dalam keterangannya, menjelaskan perpanjangan STNK tahunan kini dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2026. Sedangkan 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi masa transisi bagi masyarakat untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan. Mulai 2027, ketentuan administrasi berdasarkan identitas sesuai dokumen kendaraan akan kembali diberlakukan secara ketat.
Baca Juga: Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
Sebelumnya, penggunaan identitas pemilik kendaraan dalam proses pengesahan STNK telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan pemohon melampirkan bukti identitas diri yang sah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat