- Korlantas Polri menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan secara nasional sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan serta menekan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan.
- Pemerintah daerah berharap pelonggaran syarat ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan selama 2026.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Muslim (40), salah seorang warga Kota Yogyakarta, mengaku selama ini perpanjangan STNK cukup menyulitkan apabila tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan.
"Biasanya susah kalau tidak punya KTP asli pemiliknya. Jadi harus pinjam atau akhirnya pakai calo," akunya.
Ia menuturkan, penggunaan jasa calo juga menambah biaya pengurusan pajak kendaraan. Untuk perpanjangan STNK saja, masyarakat biasanya harus membayar tambahan minimal Rp100 ribu sebagai biaya jasa.
"Kalau pakai calo biasanya minimal Rp100 ribu untuk jasanya," ungkapnya.
Muslim berharap kebijakan tersebut tidak hanya berlaku satu tahun ini tetapi bisa diterapkan lebih lama. Dengan demikian masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kendaraan.
"Harapannya kalau bisa dipermudah seperti ini, masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa perantara," ujarnya.
Secara nasional, kebijakan pelonggaran syarat perpanjangan STNK tersebut memang telah diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri mulai 16 April 2026. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo dalam keterangannya, menjelaskan perpanjangan STNK tahunan kini dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2026. Sedangkan 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi masa transisi bagi masyarakat untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan. Mulai 2027, ketentuan administrasi berdasarkan identitas sesuai dokumen kendaraan akan kembali diberlakukan secara ketat.
Baca Juga: Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
Sebelumnya, penggunaan identitas pemilik kendaraan dalam proses pengesahan STNK telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan pemohon melampirkan bukti identitas diri yang sah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan