- Korlantas Polri menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan secara nasional sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan serta menekan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan.
- Pemerintah daerah berharap pelonggaran syarat ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan selama 2026.
SuaraJogja.id - Pasca diberlakukan di Jawa Barat, Korlantas Polri pun menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan secara nasional pada 2026 ini. Kebijakan serupa juga diberlakukan di DIY selama setahun kedepan.
Penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain itu untuk menekan praktik percaloan.
"Ini hanya berlaku tahun ini. Jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama," ujar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Kamis (16/4/2026).
Made mengatakan skema tersebut bukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun bentuk kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Namun Pemda saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian. Sebab kewenangan tersebut berada di tangan pihak kepolisian.
"Ini bukan pemutihan. Tapi memang perlu juklak-juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.
Made menjelaskan, kebijakan tersebut memang hanya berlaku sementara pada 2026. Dalam skema tersebut masyarakat tetap bisa memperpanjang STNK meski tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di dokumen.
Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas yang belum balik nama. Sebab selama ini, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan menawarkan jasa percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan.
Dengan pelonggaran syarat administrasi, Pemda berharap masyarakat bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraan secara mandiri. Kebijakan itu juga diharapkan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
Baca Juga: Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
Apalagi pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY. Made menyatakan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD DIY bahkan mencapai lebih dari 30 persen.
"Persentasenya lebih besar untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk pendapatan kita itu, PAD-nya masih tergantung kepada pajak kendaraan bermotor," tandasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menambahkan dari data BPKA DIY menunjukkan realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga pertengahan April 2026 cukup positif. Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 mencapai Rp648.967.606.900.
"Hingga 15 April 2026, realisasinya sudah mencapai Rp182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen," jelasnya.
Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini sebesar Rp220 miliar. Realisasi hingga 15 April 2026 tercatat Rp63.886.510.700 atau sekitar 29,04 persen.
"Ya harapan nya bisa mempermudah pembayaran PKB sehingga pendapatan pajak nya naik," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh