Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:59 WIB
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan perkara hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor dengan menekankan sejumlah poin penting yang menurutnya tidak terakomodasi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (27/3/2026). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan atas perkara hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Kebijakan hibah tersebut dianggapnya respons krisis pandemi COVID-19 dan bukan untuk keuntungan pribadi atau politik.
  • Sri Purnomo menyatakan tidak pernah mengintervensi penyusunan kebijakan serta menyoroti ketidaksesuaian fakta persidangan dengan dakwaan.

SuaraJogja.id - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan perkara hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor dengan menekankan sejumlah poin penting yang menurutnya tidak terakomodasi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (27/3/2026).

Dalam pembelaannya, Sri Purnomo menegaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara merupakan langkah yang diambil dalam situasi krisis pandemi COVID-19, saat sektor pariwisata mengalami tekanan berat.

“Saya memilih untuk bertindak. Saya memilih untuk membantu masyarakat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu banyak pelaku pariwisata kehilangan penghasilan dan menghadapi ketidakpastian, sehingga pemerintah daerah perlu hadir memberikan solusi.

Selain menyoroti konteks kebijakan, Sri Purnomo juga menegaskan tidak adanya keuntungan pribadi yang ia peroleh dari program tersebut.

“Sepanjang persidangan, tidak terbukti adanya perbuatan yang menguntungkan diri saya pribadi,” katanya.

Menurutnya, tidak ditemukan bukti aliran dana maupun pengayaan diri yang dapat dikaitkan dengan dirinya selama proses persidangan berlangsung.

Sri Purnomo juga membantah tuduhan yang mengaitkan kebijakan hibah dengan kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Ia menyebut bahwa fakta persidangan menunjukkan penyaluran hibah dilakukan setelah pilkada, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan upaya pemenangan politik.

Baca Juga: Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

“Tidak ditemukan bukti bahwa kebijakan ini berkaitan dengan kemenangan dalam pilkada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan hibah dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang berjenjang dan melibatkan berbagai perangkat daerah.

“Saya tidak pernah mengintervensi isi kebijakan maupun menentukan penerima hibah,” kata Sri Purnomo.

Dalam pledoi pribadinya, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan konstruksi dakwaan yang diajukan. Ia menilai bahwa perkara ini lebih banyak dibangun atas asumsi dibandingkan bukti yang konkret.

“Banyak terjadi ketidaksesuaian antara fakta yang sebenarnya dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Sri Purnomo turut menekankan pentingnya melihat unsur niat atau mens rea dalam suatu tindak pidana korupsi. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai kepala daerah.

Load More