Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 April 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi aksi brutal pemuda Sleman yang membakar motor dengan kembang api. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polsek Sleman meringkus enam pelaku penganiayaan dan perusakan motor di Padukuhan Beran pada Sabtu, 21 Maret 2026 dini hari.
  • Aksi brutal dipicu kesalahpahaman saat korban melintas, menyebabkan korban luka memar serta kehilangan tas berisi uang dan dokumen.
  • Pelaku membakar sepeda motor korban menggunakan bunga api ke tangki bensin dan kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kini para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 KUHPidana subsider Pasal 262 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana.

Load More