Ilustrasi aksi brutal pemuda Sleman yang membakar motor dengan kembang api. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
- Polsek Sleman meringkus enam pelaku penganiayaan dan perusakan motor di Padukuhan Beran pada Sabtu, 21 Maret 2026 dini hari.
- Aksi brutal dipicu kesalahpahaman saat korban melintas, menyebabkan korban luka memar serta kehilangan tas berisi uang dan dokumen.
- Pelaku membakar sepeda motor korban menggunakan bunga api ke tangki bensin dan kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kini para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 KUHPidana subsider Pasal 262 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya