Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 18 Mei 2026 | 07:49 WIB
Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta memprioritaskan penyelesaian berkas tiga belas tersangka kasus Daycare Little Aresha guna menghindari kendala batas waktu penahanan.
  • Penyidik sedang mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan sebelum membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru di masa depan.
  • Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta korban untuk memperkuat alat bukti dan mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta masih memfokuskan penyelesaian berkas 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha sebelum membuka kemungkinan penambahan tersangka baru. Saat ini, penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi ahli dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan penambahan tersangka masih sangat mungkin terjadi. Namun, pihaknya memilih menuntaskan lebih dulu proses hukum terhadap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang nanti ke depan pasti ada tersangka tambahan. Kita fokus selesaikan dulu (berkas perkara 13 tersangka)," kata Adrian, saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Disampaikan Adrian, fokus penyidik saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara. Mengingat masa penahanan memiliki batas waktu yang ketat.

Polisi tidak ingin proses terhadap tersangka yang sudah ditahan justru terhambat.

"Penahanan kita kan cuma dikasih batas waktu kan cuma 60 hari," ujarnya.

Adrian bilang, berkas perkara 13 tersangka yang ada tersebut dibagi dalam tiga berkas terpisah atau split. Sehingga membutuhkan ketelitian lebih dalam penyusunannya.

Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, barulah penyidik akan membuka kemungkinan penambahan tersangka.

"Masalah nanti ini udah dinyatakan lengkap sama kejaksaan akan ada penambahan (tersangka)," imbuhnya.

Baca Juga: Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare

Sementara itu, sebanyak 17 orang lainnya masih berstatus saksi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor. Penyidik masih terus mendalami alat bukti dan keterangan pendukung lainnya.

Infografis daycare ilegal. (Suara.com/Syahda)

Dari sisi korban, jumlah pengaduan yang masuk melalui desk pengaduan Pemkot Yogyakarta sebelumnya tercatat mencapai 187 aduan. Namun, laporan resmi yang masuk ke kepolisian hingga pekan lalu baru berkisar 34 hingga 36 laporan.

Polisi juga telah mengirim surat ke RSUP Dr. RSUP Dr. Sardjito untuk melakukan pemeriksaan psikologi, psikiatri, medis, hingga pengecekan tumbuh kembang terhadap anak-anak yang menjadi korban. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Adrian menambahkan, pelimpahan berkas 13 tersangka ke kejaksaan ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu cepat, karena kita juga tiap minggu juga ekspos, gelar perkara bersama-sama kejaksaan," ucapnya.

Selain itu, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang hakim aktif dan dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan keduanya disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Load More