Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:17 WIB
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. [Uad]
Baca 10 detik
  • Universitas Ahmad Dahlan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa berinisial ACR akibat kasus kekerasan seksual saat KKN.
  • Putusan tersebut didasarkan pada investigasi internal Satgas PPKPT UAD mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang mahasiswi.
  • Kasus dugaan pelecehan seksual fisik tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polresta Sleman.

SuaraJogja.id - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi akademik berat terhadap salah satu mahasiswanya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kasus kekerasan seksual di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pihak kampus secara resmi memberhentikan secara tetap mahasiswa berinisial ACR. 

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menuturkan putusan krusial ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak internal universitas. 

Hasil pemeriksaan itu lantas dituangkan dalam Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Pimpinan universitas memutuskan memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR," kata Ariadi dikutip melalui keterangan resmi kampus, Rabu (15/7/2026).

Keputusan Rektor tersebut otomatis membuat status kemahasiswaan ACR langsung gugur. 

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," tuturnya.

Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak atau hubungan akademik apa pun dengan pihak Universitas Ahmad Dahlan. Kehilangan status ini bersifat permanen dan mencakup seluruh fasilitas serta hak yang melekat semenjak yang bersangkutan terdaftar di universitas.

"ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Langkah tegas berupa pemberhentian mahasiswa ini diambil sebagai pesan kuat bahwa UAD tidak akan pernah memberikan ruang bagi tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial. 

"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," tuturnya.

Melalui momentum penegakan hukum ini, UAD berharap seluruh civitas akademika dapat menjaga muruah institusi. Pengawasan dan pembinaan akan terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, terutama pada program pengabdian masyarakat seperti KKN.

"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tandasnya.

Dilaporkan Polisi

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual ini disebut melibatkan seorang mahasiswa sebagai terduga pelaku dan dua orang mahasiswi lain sebagai korban. 

Load More