Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:17 WIB
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. [Uad]
Baca 10 detik
  • Universitas Ahmad Dahlan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa berinisial ACR akibat kasus kekerasan seksual saat KKN.
  • Putusan tersebut didasarkan pada investigasi internal Satgas PPKPT UAD mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang mahasiswi.
  • Kasus dugaan pelecehan seksual fisik tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polresta Sleman.

Kabar soal kasus pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun Instagram @bemfhuad. Dalam narasinya, aksi dugaan pelecehan seksual disebut dilakukan oleh mahasiswa berinisial ACR.

Terduga pelaku disinyalir tak hanya melakukan tindakan pelecehan. Ia diduga turut menceritakan perbuatannya kepada beberapa pihak. 

Korban lantas memilih untuk menempuh mekanisme internal kampus terlebih dulu dengan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Laporan itu direspons oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, dua korban disebut telah melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib. 

"Benar (sudah ada laporan) terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026). 

Argo mengaku belum mendapatkan informasi rknci mengenai kasus tersebut. Namun sementara ini ada satu orang yang memang dilaporkan. 

"Satu orang terlapor. Informasi yang kami terima adalah pelecehan seksual dalam bentuk fisik," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Load More