Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:05 WIB
Posko warga pati di depan gedung DPR RI. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Aktivis JCW Baharuddin Kamba menyatakan Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono atas permintaan aparat penegak hukum pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Supriyono tidak sedang tersangkut perkara pidana korupsi ataupun pencucian uang sehingga pemblokiran rekening tersebut dinilai janggal.
  • JCW menduga pemblokiran rekening tanpa dasar hukum transparan itu merupakan upaya sistematis membungkam suara kritis masyarakat sipil.

SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Boyolali (AMPB) Supriyono alias Botok menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia menduga pemblokiran tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Kamba mempertanyakan alasan Bank Mandiri memblokir rekening Botok atas dasar permintaan Aparat Penegak Hukum (APH), tanpa menjelaskan institusi mana yang mengajukan permintaan tersebut maupun dasar hukum pemblokiran.

"Pihak Bank Mandiri mengaku bahwa pemblokiran terhadap rekening Mas Botok merupakan permintaan Aparat Penegak Hukum atau APH tapi tidak dijelaskan APH mana yang dimaksud termasuk atas dasar hukum apa pihak Bank Mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening Mas Botok?" kata Kamba dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Menurut Kamba, pemblokiran itu semakin sulit dipahami karena sepanjang pengetahuan JCW, Botok tidak sedang tersangkut perkara pidana seperti korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Maka dari itu, dalih permintaan APH dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai alasan rekening tersebut dibekukan.

"Karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada kasus hukum pidana seperti kasus korupsi atau TPPU yang sedang menjerat Mas Botok sehingga ini menjadi aneh tapi nyata pemblokiran terhadap rekening Mas Botok ini," tegasnya.

JCW melihat kemungkinan adanya pola yang lebih serius di balik kasus tersebut. Ia menduga pemblokiran rekening pribadi aktivis dapat menjadi instrumen untuk menekan kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

"Kami menduga ada upaya sistematis untuk membungkam suara kritis dari masyarakat sipil termasuk teman-teman AMPB dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening Mas Botok ini dengan dalih atas permintaan dari APH," tandasnya.

Praktik semacam itu, kata dia, berbahaya apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang transparan dan akuntabel. Pemblokiran rekening tidak boleh berubah menjadi jalan pintas untuk membatasi ruang gerak maupun suara kelompok kritis.

Baca Juga: JCW Ajak Publik Lakukan Penelusuran Rekam Jejak Capim KPK

"Tentu cara seperti ini berbahaya bagi iklim demokrasi terutama suara kritis dari masyarakat sipil terhadap kebijakan dari pemerintah," tegasnya.

Kamba menilai permintaan maaf dari Bank Mandiri saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Menurut dia, Botok sebagai pemilik rekening memiliki ruang hukum untuk menggugat bank apabila pemblokiran tersebut terbukti dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang semestinya.

Ia menyinggung ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur permohonan izin pemblokiran. 

Kamba menekankan agar bank maupun aparat penegak hukum tidak menjalankan pemblokiran rekening secara serampangan hanya dengan mengandalkan permintaan salah satu pihak.

"Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas dan tegas mengatur tentang permohonan izin pemblokiran," tandasnya.

Transparansi mengenai siapa APH yang meminta pemblokiran dan dasar hukum yang digunakan menjadi penting agar tindakan tersebut tidak memunculkan kecurigaan bahwa sistem keuangan dipakai sebagai alat membungkam kritik.

Load More