SuaraJogja.id - Meski peresmian Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), sebelumnya bernama New Yogyakarta International Airport (NYIA), di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta urung dilaksanakan pada Senin (29/4/2019).
Namun, PT Angkasa Pura I memastikan bandara tersebut sudah siap untuk dioperasikan.
General Manager PT Angkasa Pura I A Pandu Purnomo mengklaim secara prinsip Bandara YIA telah siap dioperasikan. Selain kelengkapan fisik dan penunjang, PT Angkasa Pura I telah menyelesaikan proses administrasi yang menjadi syarat pengoperasian fasilitas tersebut.
Ia juga membeberkan proses verifikasi telah dijalani pada tanggal 4 hingga 6 April lalu. Proses tersebut berlangsung di bawah kewenangan Direktorat Bandar Udara, Direktorat Keamanan Penerbangan, dan Direktorat Navigasi Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga:Menhub: Bandara Kulon Progo Diresmikan 2 Pekan Sebelum Lebaran
Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan berbagai kekurangan minor, diikuti beberapa rekomendasi. Menurut Pandu, seluruh rekomendasi yang diberikan telah dituntaskan pada 13 April. Hasilnya dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJU) dan diterima.
DJU kemudian menerbitkan sertifikat bandar udara pada 26 April 2019 dengan nomor 149/SBU_DJU/IV/2019. Sertifikat ini berlaku untuk masa lima tahun.
"Dengan adanya sertifikat ini secara operasional kita sudah diizinkan. Artinya, Kemenhub sudah melihat kesiapan operasional yang disiapkan Angkasa Pura I," ujar Pandu, Senin (29/4/2019).
Meski begitu, pembangunan Bandara YIA secara keseluruhan baru mencapai 53 persen.
"Ada pertanyaan, apakah saat operasional apa masih ada pekerjaan? Iya. Karena full operation kita sudah pada angka 53 persen. Terkait dengan pekerjaan ini kita ada namanya KP 262/2017 yang menyatakan bahwa pengoperasian bandara dan pembangunan bisa dilakukan secara paralel dengan batasan-batasan dan pengawasan yang dituangkan dalam method of work plan (MoWP)," kata Pandu.
Baca Juga:Peresmian Bandara New Yogyakarta International Ditunda
Selain itu, PT Angkasa Pura I juga telah menerbitkan rencana penanggulangan kondisi darurat (Airport Emergency Plan atau disingkat AEP). Hal itu telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan yang akan terlibat dalam operasional bandara nantinya.
Secara internal, PT Angkasa Pura I mengaku telah melakukan uji penerbangan. Sejumlah izin juga telah dimiliki, misalnya izin kawasan pabean, izin tempat pembuangan sampah sementara (TPS), izin tempat pemeriksaan keimigrasian, termasuk izin pelaksanaan navigasi penerbangan.
"Artinya secara umum kita sudah dapat melaksanakan penerbangan internasional," kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai penundaan peresmian Bandara YIA yang dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Pandu mengatakan tim kepresidenan meminta PT Angkasa Pura I menunda kegiatan tersebut.
"Sesuai dengan informasi dari tim advance kepresidenan, beliau menunda pelaksanaan kunjungan kerja di Bandara YIA ini sampai waktu yang ditentukan," kata Pandu di kompleks Bandara YIA, Kulonprogo, Senin (29/04/2019).
Kontributor : Sri Handayani