Balon Udara Ukuran Besar Jatuh Timpa Rumah Warga dan Membuat Trafo Meledak

"Untuk menurunkan balon udara yang tersangkut tersebut petugas PLN dibantu warga memerlukan waktu sekitar satu jam."

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 12 Juni 2019 | 23:19 WIB
Balon Udara Ukuran Besar Jatuh Timpa Rumah Warga dan Membuat Trafo Meledak
Petugas Kepolisian bersama warga mengevakuasi balon udara liar yang jatuh menimpa rumah warga di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. (Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

SuaraJogja.id - Rumah Tedi (44) di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketiban balon udara berukuran besar, Rabu (12/6/2019) sore. Balon udara liar tersebut juga menimpa jaringan listrik sehingga mengakibatkan listrik di Kecamatan Mlati itu padam sekitar satu jam.

"Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian saya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama berselang tendengar suara seperti benturan. Saya kira ada anak yang jatuh, saat keluar rumah ternyata sudah banyak warga yang berkerumun dan ada balon yang tersangkut di jaringan listrik," kata Tedi seperti diberitakan Antara.

Tedi menerangkan, saat balon udara yang diduga diterbangkan secara liar itu sempat membuat trafo meledak, sehingga listrik sempat padam sepanjang satu blok di sekitar perumahannya.

"Untuk menurunkan balon udara yang tersangkut tersebut petugas PLN dibantu warga memerlukan waktu sekitar satu jam," katanya.

Baca Juga:Pasca Lebaran, Tiket KA Sancaka Surabaya - Yogyakarta Diturunkan

Saat petugas PLN dan warga menurunkan balon udara itu masih ada api yang menyala. Api berasal dari tungku yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.

"Setelah bisa dievakuasi baru listrik nyala kembali," katanya.

Balon udara yang berhasil dievakuasi diperkirakan berukuran lebih dari sepuluh meter dengan diameter cincin sekitar tiga meter.

"Ada tali yang berasal dari balon udara yang membuat tersangkut ke jaringan listrik. Awalnya ada tali yang tersangkut, kalau tidak ada mungkin masih terbang lagi. Setelah nyangkut lalu tertiup angin dan karena ukurannya yang besar lalu kena rumah saya," katanya.

Sebelumnya General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto) Nono Sunarhadi mengatakan ada 14 laporan balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat udara yang dilaporkan oleh pilot dan berada di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:Ramai Kasus Sengatan Ubur-ubur, Ini Pantai yang Aman di Yogyakarta

Nono menyebutkan, balon udara liar tersebut bisa terbang dengan ketinggian sampai dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.

"Dalam hal hukum umum maka jika balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, bisa dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak