SuaraJogja.id - Airnav Bandara Adisutjipto, Yogyakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian akan mengusut tuntas pemilik balon udara yang jatuh menimpa dua atap rumah dan jaringan listrik di RT 05/RW 22, Jatirejo, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY pada Rabu (12/6/2019) kemarin.
"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian secara intens untuk mengusut tuntas balon udara yang jatuh di Mlati," kata General Manager Airnav Bandara Adi Sutjipto Nono Sunariyadi, Kamis (13/6/2019)
Nono menerangkan, nantinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 421 UU No 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Kalau ketahuan nanti sanksinya pidana hukum maksimum 3 tahun, karena melanggar Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, " imbuh Nono.
Baca Juga:Takut Rakyatnya Jadi Susah, Sultan Yogyakarta Belum Setuju Pembangunan Tol
Menurut Nono, mulai tanggal 5 Juni sampai Kamis 13 Juni pihaknya telah menerima sebanyak 24 laporan pilot terkait adanya penerbangan balon udara liar.
"Dari tanggal 5 sampai hari ini kita menerima 24 laporan dari pilot terkait balon udara liar," kata Nono.
Meski demikian, Nono mengakui penerbangan balon udara merupakan tradisi masyarakat secara turun temurun sehingga tidak bisa dihilangkan.
"Penerbangan balon udara merupakan tradisi di Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo dan tidak bisa dihilangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penerbangan balon udara sebenarnya sudah diakmodir melalui Permen perhubungan No 40 Tahun 2015.
Baca Juga:Angka Kecelakaan Selama Libur Lebaran di Yogyakarta Naik 36 Persen
Melalui Permen tersebut, ketentuan tentang balon udara, di mana tinggi balon udara maksimal 7 meter, diameter 4 meter, ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal 3 tali.
Untuk mengakomodirnya, pihak Airnav telah menggelar festival balon udara tanggal 12 Juni 2019 di Ponorogo dan Pekalongan. Sementara untuk Wonosobo akan dilaksanakan tanggal 15 Juni 2019 mendatang.
"Harapannya, dengan diakomodirnya melalui festival semua bentuk balon liar sudah tidak ada lagi," harapnya.
Kontributor : Rahmad Ali