SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih kejar target terkait dengan penerimaan pajak daerah. Tercatat hingga November realisasi pajak daerah hampir mencapai 93 persen.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Rr. Andarini menyatakan bahwa upaya optimalisasi masih terus dilakukan. Hal itu sebagai bentuk komitmen agar dapat mencapai target penerimaan pajak daerah hingga akhir 2024 nanti.
"Ini teman-teman masih terus berupaya bagaimana target-target pajak daerah ini bisa tercapai karena target itu minimal tercapai 100 persen syukur bisa lebih," kata Andarini, Sabtu (23/11/2024).
Dari catatan BPKAD Kota Yogyakarta sampai November ini realisasi pendapatan pajak daerah mencapai sekitar Rp 494,24 miliar. Capaian tersebut setara 92,9 persen dari total target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 532 miliar.
Baca Juga:Menteri LH Geram, DPRD Sebut Pemkot Jogja Tak Serius Tangani Sampah
Disampaikan Andarini, selama ini sumbangan pajak daerah terbesar berasal dari pajak hotel yang berkisar 34-35 persen dari pendapatan asli daerah. Sampai November ini realisasi pajak jasa perhotelan itu mencapai sekitar Rp 172,6 miliar.
Dalam hal ini, pihaknya optimisi target realisasi pajak daerah di Kota Jogja dapat terpenuhi. Bukan tanpa alasan, Andarini menyebut selama ini memang ada tren peningkatan ketika memasuki akhir tahun.
"Kalau untuk hotel restoran ada kecenderungan naik karena kan ada libur akhir tahun, natal tahun baru itu kan mulainya tidak tanggal 1 tapi di akhir Desember, itu biasanya memang tren di akhir tahun naik dan itu kami optimis untuk bisa tercapai," ujarnya.
"Optimis tercapai, kan masih bulan November masih satu setengah bulan, tercapai optimis," imbuhnya.
Kendati demikian, Andarini bilang pencapaian pajak daerah tidak hanya tergantung dari pemerintah daerah saja. Melainkan ada peran serta dari wajib pajak di sana.
Misalnya terkait dengan pajak hotel dan restoran yang sifatnya self assesment atau melaporkan secara mandiri. Hal itu menjadi pekerjaan rumah adalah kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat.
"Yang menjadi PR bagi kami bagaimana masyarakat atau wajib pajak itu sadar akan kewajibannya dan melaporkan serta menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat," ucapnya.
Selain itu untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah, Andarini menyatakan BKPAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan dan pembaruan data objek pajak seperti pajak restoran dan hotel. Termasuk memantau hotel-hotel baru yang berpotensi menjadi sumber pajak.