SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta meradang usai Penjabat (PJ) Bupati yang juga Wakil Bupati saat ini, Heri Susanto mengaktifkan kembali dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya Sunaryanta pecat karena kedapatan selingkuh.
Di hari pertama Sunaryanta kembali masuk kerja usai menjalani cuti dalam rangka kampanye Pilkada, dia mengungkapkan kekecewaannya tersebut. Terlebih Pj Bupati mengaktifkan ASN yang dia pecat tersebut di detik-detik terakhir menjabat Pj.
Sunaryanta mengatakan sebenarnya dia berterimakasih terhadap PJ Bupati yang juga Wakil Bupati karena telah menggantikan dirinya menjalankan tugas sebagai bupati selama dirinya cuti untuk kampanye Pilkada. Hanya saja, ada satu hal yang membuatnya sangat kecewa dengan kebijakan PJ Bupati itu.
"Saya sangat-sangat kecewa dengan pengaktifan kembali dua ASN yang saya pecat beberapa tahun lalu," kata Sunaryanta, Minggu (24/11/2024) pagi.
Baca Juga:Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi
Sunaryanta mengatakan dua ASN, K dan N itu dia pecat karena kedapatan selingkuh. Proses pemecatan itu juga sudah melalui berbagai prosedur, bahkan dirinya sampai harus datang ke Badan Kepegawaian Nasional untuk memberikan argumen alasan pemecatan yang bersangkutan.
Namun, dua tahun dirinya mempertahankan keputusan untuk tetap memecat dua ASN tersebut akhirnya bobol. PJ Bupati yaitu wakil bupatinya sendiri akhirnya mengaktifkan kembali dua ASN itu saat Sunaryanta sedang tidak aktif. Terlebih, pengaktifan kembali dua ASN yang sebelumnya dia pecat itu dilakukan PJ Bupati menjelang dia aktif kembali.
"Saya aktif kembali kan hari ini [Minggu] setelah cuti. Terus dua ASN yang saya pecat itu diaktifkan kembali kemarin, Sabtu (23/11/2024). Ini ada apa?" tanya Sunaryanta heran.
Dia menegaskan kepada masyarakat jika yang mengaktifkan kembali dua ASN yang kedapatan selingkuh tersebut adalah PJ Bupati dalam hal ini adalah wakil Bupati saat ini, Heri Susanto, bukan dirinya. Dia memaklumi dasar yang digunakan untuk mengaktifkan kembali dua ASN tersebut yaitu Surat Rekomendasi dari Ombudsman RI sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat.
Sunaryanta menyebut Ombudsman tidak mempertimbangkan jika yang mengadu itu adalah oknum ASN yang telah terbukti bersalah karena melakukan tindakan selingkuh. Dan jika kemudian pemerintah daerah harus menaati rekomendasi dari Ombudsman sesuai UU nomor 24 tentang pemerintahan daerah, maka dia menyesalkan rekomendasi Ombudsman yang tak melihat fakta adanya perselingkuhan tersebut.
"Kalau kemudian oknum ASN yang bersalah karena melakukan tindakan tidak terpuji kemudian diaktifkan kembali statusnya yang sebelumnya sudah saya pecat. Akan jadi apa Gunungkidul ke depannya," tegas dia.
Sejak awal dia bertahan untuk memecat dua ASN ini, karena dirinya ingin membedakan antara ASN yang berperilaku baik dengan yang melakukan tindakan tidak terpuji terlebih perselingkuhan. Sehingga bentuk penghormatan dirinya terhadap ASN yaitu yang salah akan ditindak dan yang benar akan diberi penghargaan.
"Saya meminta kepada Sekda dan kepala BKPPD untuk berkonsultasi ke Kemendagri terhadap sikap saya. Saya tetap pada putusan saya, dua oknum ASN yang berselingkuh ini tetap saya pecat," tambahnya.
Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya jika ada yg tidak berkenan atas putusan dirinya terkait pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Menurutnya, sebagai negara hukum, baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.
"Bagi saya, putusan BPASN adalah putusan yang wajib dilaksanakan," kata dia.
Baginya, BPASN adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengawal, agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. BPASN beranggotakan ahli/pakar dibidang managemen kepegawaian baik dari BKN, MENPAN-RB, LAN, Akedemisi dan lain-lain.
Jadi, lanjut dia, putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus dilaksanakan.
Dia menegaskan putusan mengaktifkan kembali dengan mempertimbangkan banyak hal. Di mana Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan akan segera bersurat ke presiden dan DPR. Hal itu bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah.
"Dan pemerintah daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat," tambahnya.
Kontributor : Julianto