SuaraJogja.id - Pengelola Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi aktivitas taksi online untuk menjemput penumpang di kawasan bandara. Pembatasan aktivitas taksi online tersebut berkaitan adanya kerja sama resmi antara pengelola Bandara YIA dengan sejumlah perusahaan transportasi yang beroperasi di kawasan bandara.
Keputusan tersebut tentunya disambut baik oleh para karyawan transportasi konvensional yang sudah terikat kerja sama secara resmi. Salah satunya sebut saja Andi, pengemudi taksi konvensional.
Menurut Andi, keberadaan taksi online seringkali mengambil calon penumpangnya bahkan secara diam-diam. Padahal kata Andi, tarif yang dibebankan oleh taksi konvensional juga tidak jauh berbeda dengan taksi online.
"Sebenarnya harga taksi konvensional itu juga murah. Hanya berkisar Rp 4 ribuan perkilometer, itukan hampir sama. Saya dulu juga sopir taksi online," kata Andi Senin (24/6/2019).
Baca Juga:Kemenhub Akan Buat Jalur Khusus dari Terminal Giwangan Menuju YIA
Terkait itu, kegirangan Andi tidak berlangsung lama dengan masuknya taksi reguler. Sebuah istilah untuk taksi plat hitam yang tidak terikat secara resmi dengan pihak angkasa pura.
Selain Andi, para pengemudi lain juga menyatakan hal senada. Salah satunya Awan-bukan nama sebenarnya. Menurut Awan para driver taksi reguler selain ilegal juga sering membanting harga.
"Mereka itu mematok harga berdasarkan aplikasi taksi online, dan itu pun masih bisa ditawar, ini kan mematikan kita secara halus," katanya
Menurut Andi, para sopir taksi regul ini mengaku sebagai eks korban tergusur pembangunan bandara NYIA. Setidaknya kata Andi, ada sekitar 15 unit taksi reguler yang beroperasi secara tidak resmi.
"Mereka itu yang terdeteksi ada sekitar 15 unit mobil. Tapi saya rasa lebih, padahal jumlah armada argo kita hanya 20 unit. Secara jumlah saja hampir sama, ini tentu butuh perhatian khusus dari Angkasa Pura," ujarnya
Baca Juga:Setelah Bandara YIA Beroperasi, Ada Calon Penumpang Salah Baca Kode Tiket
Untuk diketahui, tarif sewa lahan parkir perargo dikawasan bandara YIA sebesar Rp 125 juta pertahun. Biaya registrasi per unit adalah sebesar Rp 500 ribu perunit untuk taksi.