SuaraJogja.id - Hasto Wardoyo pamit dari jabatannya sebagai Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (16/7/2019) setelah ditetapkan menjadi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) oleh Presiden Joko Widodo.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Wakil Bupati (Wabup) Kulon Progo, Sutejo menggantikan tugasnya selama belum ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
"Sekarang sedang diproses DPRD (Kulon Progo) terkait berhentinya Pak Hasto. Sudah dilakukan juga rapat paripurna terkait surat pengunduran diri Pak Hasto beberapa waktu lalu," kata Sutejo di Kantor Gubernur DIY, Selasa siang.
Menurut Sutejo, DPRD Kulon Progo juga sudah menyetujui pengunduran diri tersebut. Bahkan mengusulkan pemberhentian Hasto ke Kemendagri melalui Gubernur DIY.
Baca Juga:Umumkan Pengunduran Diri Hasto Dari Bupati, Ketua DPRD Kulon Progo Menangis
Dalam usulan itu, DPRD juga menyampaikan wabup menggantikan peran Hasto dalam menjalankan fungsi sebagai kepala daerah. Sehingga tidak ada penunjukkan pelaksana tugas (Plt) karena wabup bisa melaksanakan tugas dari Bupati yang berhalangan hadir atau dalam proses pemberhentian.
"Kalau sesuai aturan ya yang nantinya jadi bupati adalah wabup. Tinggal nantinya mencari pengganti wabup," jelasnya.
Sutejo menambahkan, penunjukan Wabup nantinya diperkirakan berdasarkan usulan dari partai politik (parpol) pendukung yang diajukan ke DPRD Kulon Progo. DPRD yang nantinya kembali mengusulkan nama tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur DIY.
Sutejo tidak mempermasalahkan nama yang nantinya akan menggantikannya. Siapapun bisa saja dipilih asal sudah diproses sesuai mekanisme atau regulasi yang berlaku.
Namun belum ada desas-desus nama calon wabup.Siapa saja tidak masalah. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Baca Juga:Senin Depan, Bupati Kulon Progo Dilantik Menjadi Kepala BKKBN
Kontributor : Putu Ayu Palupi